BangkepNews.com. BANGKEP– Kasus dugaan Pemerasan pada pengusaha ikan ekspor Amir Abdullah berlanjut. Kasus ini akan memasuki tahap sidang kode etik yang akan digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.
Dikutip dari fajar banggai.Menurut keterangan Kuasa Hukum Amir Abdullah, Irwanto Lubis, sidang kode etik terhadap AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak dijadwalkan berlangsung pada Maret 2025. Informasi tersebut diterima Irwanto melalui komunikasi via WhatsApp dan disampaikannya pada Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, “Sesuai informasi yang saya terima, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak akan menjalani sidang kode etik bulan ini di Mabes Polri,” ungkap Irwanto Lubis.
Sebelumnya, pada 11 Februari 2025, Divpropam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Bangkep beserta empat anggotanya terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pelaku usah ekspor ikan, Amir Abdullah. Kasus ini diduga melibatkan transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Djoko Wienartono, melalui Kasubbid Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, membenarkan bahwa pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kapolres Bangkep dan keempat anggotanya oleh Divpropam Polri.
“Pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu, Kapolres Bangkep bersama empat anggotanya telah dimintai klarifikasi oleh Divpropam Polri,” ujar AKBP Sugeng Lestari melalui pesan singkatnya.
Sidang kode etik ini akan menjadi penentu apakah Kapolres Bangkep dan anggota lainnya terbukti melanggar etika profesi kepolisian atau tidak. Jika terbukti bersalah, sanksi disipliner hingga pemecatan bisa menjadi konsekuensi yang harus hadapi.(**)