Polairud Polres Banggai Kepulauan Lepasliarkan Tiga Ekor Penyu Hijau

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP– Personel Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat.Polairud) Polres Banggai Kepulauan, Polda Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan pelepasliaran satwa laut dilindungi berupa tiga ekor penyu hijau di wilayah perairan Banggai Kepulauan, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Muhammad Aris Susanto SE. ME., Kepala PSDKP Wilker Bangkep Balut Moh. Cahyadin, Kepala Dinas Perikanan Kab.Bangkep Dr. Ir. Ferdi Salamat, ST. M.Si., Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan IPTU Rahim Hasan, serta Kapolres Banggai Kepulauan yang diwakili oleh IPDA Irwandi, SH. selaku KBO Reskrim. Turut hadir pula Kabag Humas Maslan, Sekdis Pol PP Martomi, Sekdis Kominfo, Polsus Perikanan Bangkep Zulkarnain Yusuf, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah personel Polres Banggai Kepulauan.

Adapun personel kepolisian yang turut hadir dalam kegiatan pelepasan Penyu Hijau antara lain Aipda Umar, Bripka Jusran, Bripka Azis, Bripka Ryan, Brigadir Muh. Albar, Briptu M. Iksan, Bharaka A. Pettalolo, Bripda Rifqi, Kasiwas Polres Bangkep Ipda Andi Jais, Kanit Provost Polres Bangkep Aiptu Alex Durandt, Kasikum Polres Bangkep Aiptu Rani Tiiyo

BACA JUGA:  Sat Polairud Polres Bangkep Tegaskan Komitmen Jaga Laut Lewat Kegiatan Kolaboratif di Wilayah Pesisir

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan, menjelaskan bahwa kegiatan pelepasliaran penyu hijau ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati, khususnya satwa laut yang dilindungi diwilayah perairan Banggai Kepulauan dan Banggai laut.

Dalam kesempatan tersebut kasat polairud Iptu Rahim Hasan menyebutkan,” Tiga orang terduga pelaku yang diduga melakukan penangkapan penyu hijau. Terhadap para terduga pelaku diterapkan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit 2 Milyar dan Paling Banyak 5 Milyar.” Jelasnya

BACA JUGA:  Kapolres Bangkep Beserta Empat Anggotanya Diperiksa Divpropam Mabes Polri Terkait Dugaan Pemerasan

Lenjut, “Saat ini, ketiga terduga pelaku masih dalam tahap pemeriksaan, dan proses penanganan perkara akan ditingkatkan dari tahap Penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Sat.Polairud Polres Banggai Kepulauan. Dari ketiga terduga pelaku tersebut, satu orang berasal dari Desa Ombuli, Kecamatan Bulagi Utara, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Desa Kinandal, Kecamatan Liang.” Sambungnya

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhammad Aris Susanto, SE. ME., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kelangsungan hidup penyu hijau saat ini semakin terancam akibat perburuan, perusakan habitat, serta pencemaran laut. Menurutnya, kegiatan pelepasliaran ini bukan sekadar seremoni, melainkan merupakan wujud nyata dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian ekosistem laut.

Dalam kegiatan pelepasliaran tersebut, dari tiga ekor penyu hijau, satu ekor penyu berukuran besar sudah dalam kondisi mati. Kematian penyu tersebut diduga akibat luka serius yang dialami saat penangkapan, dimana terduga pelaku menggunakan tombak yang menembus bagian tubuh penyu.

BACA JUGA:  Satreskrim   Polres Bangkep Tidak Pandang Bulu Dalam  Penanganan  Sejumlah Kasus di Bangkep

Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan, Iptu Rahim Hasan, mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi satwa laut yang dilindungi, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem laut (*/Ar)

banner 728x250