Kasi Propam Polres Bangkep Tegaskan Pengawasan Kasus Penganiayaan di Banggai Laut Sesuai Prosedur

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP – Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Beringin, Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, Selasa (13/1/2026).

Dalam agenda tersebut, kepolisian tidak hanya memaparkan kronologi kejadian, tetapi juga menegaskan komitmen institusi dalam menjamin proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Kasi Propam Polres Banggai Kepulauan, AKP Partono, hadir langsung dalam konferensi pers untuk memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan kasus penganiayaan yang menimpa korban Muh. Faisal Taib telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

AKP Partono menegaskan bahwa fungsi pengawasan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) telah melekat sejak diterbitkannya laporan polisi Nomor LP/B/04/I/2026 hingga pelaksanaan gelar perkara. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara yang melibatkan pelaku berinisial BP (Bakri Patamani).

BACA JUGA:  Peristiwa Penganiayaan Terjadi di Banglamayu, Pelaku Telah Diamankan Polisi

“Kami menegaskan bahwa fungsi pengawasan Propam Polres Bangkep dari proses awal hingga gelar perkara sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar AKP Partono di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Insiden dipicu oleh perselisihan terkait modal usaha perbengkelan antara korban dan pelaku. Dalam kejadian itu, pelaku menyerang korban menggunakan sebilah badik, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di bagian pinggul, paha, dan betis.

Satreskrim Polres Banggai Kepulauan telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah badik serta pakaian yang digunakan korban dan pelaku saat kejadian. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/4/I/2026/Reskrim, dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi 36,5 Miliar Kas Daerah Bangkep Terus Berlarut, Masyarakat Menuntut Penyelesaian Cepat

AKP Partono menambahkan bahwa pengawasan ketat oleh Propam bertujuan untuk memastikan hak-hak korban, saksi, maupun tersangka tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 467 Ayat (2) dan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menutup pernyataannya, AKP Partono mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Ia memastikan pengawasan internal akan terus dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

BACA JUGA:  Siswi SMAN.1 Gantung Diri di Kamar Kontrakannya di Desa Patukuki Peling Tengah  BangKep

“Polri berkomitmen bertindak objektif dan menjunjung tinggi supremasi hukum demi memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.(*/Ar)

Sumber: Humas Polres Bangkep

 

banner 728x250