Diduga Lakukan Pungli, Kepala Pelabuhan Ferry Tinakin Balut Berikan Klarifikasi

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com.Banggai Laut — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ferry Tinakin Laut, Kabupaten Banggai Laut, mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah pihak terkait biaya yang dikenakan kepada kapal penangkap ikan jenis pajeko yang bersandar di area pelabuhan.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp150 ribu per kapal setiap kali bersandar lokasi pelabuhan fery. Selain itu, kapal juga dikenakan biaya tambahan sekitar Rp50 ribu untuk pengisian air, baik saat bersandar maupun sebelum keberangkatan.

“Jadi total yang harus dibayar setiap kapal mencapai Rp200 ribu. Sementara jumlah kapal pajeko yang bersandar di sini cukup banyak, bisa mencapai puluhan,” ungkap sumber.

Menanggapi hal itu, Kepala Perhubungan Pelabuhan Ferry Tinakin memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan bukanlah pungli, melainkan retribusi resmi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.

BACA JUGA:  Bupati Berharap DPRD Fokuskan Pokir untuk Pembangunan Jalan

“Pungutan itu bersifat retribusi keluar-masuk pelabuhan. Setiap anak buah kapal dihitung saat keluar masuk, dan tarif dipungut setiap ada aktivitas kapal,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terkait biaya air, ia menjelaskan bahwa tarif yang dikenakan sebesar Rp2.500 per kubik, sesuai ketentuan Perda. Besaran tagihan yang berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu disesuaikan dengan volume penggunaan air masing-masing kapal.

“Pelabuhan juga membayar tagihan PDAM setiap bulan untuk pasokan air. Air ditampung di bak khusus, lalu disalurkan ke kapal menggunakan alat pompa (alkon), termasuk biaya operator dan bahan bakar. Penagihan dilakukan berdasarkan jumlah pemakaian air,” terangnya.

BACA JUGA:  Ketua LSM Merah Putih Soroti Rencana Pembangunan SPBU di Patukuki

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pembayaran pribadi sebesar Rp150 ribu sebagaimana yang dituduhkan. Setiap pembayaran, menurutnya, memiliki bukti resmi berupa karcis atau catatan keluar-masuk pelabuhan.

Saat ini, sekitar 10 kapal pajeko masih bersandar di Pelabuhan Ferry Tinakin karena lokasi alternatif di Mato belum sepenuhnya siap digunakan. Keberadaan kapal-kapal tersebut, menurutnya, turut mengganggu aktivitas operasional kapal ferry ASDP.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera memindahkan kapal pajeko ke Pelabuhan Mato untuk mengurangi gangguan lalu lintas kapal ferry,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keberadaan kapal pajeko di area pelabuhan telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban hingga insiden keributan antar awak kapal. Bahkan, menurut laporan internal, pernah terjadi insiden yang menyebabkan korban jiwa serta kerusakan fasilitas pelabuhan seperti kaca loket dan pagar pembatas.

BACA JUGA:  DPRD Banggai Laut Gelar Paripurna Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

Pihak pelabuhan menegaskan komitmennya untuk menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan pelabuhan.(*)

Penulis: ARMAN

banner 728x250