BangkepNews.com. BANGKEP.–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan) melaksanakan rapat resmi terkait pengumuman pemberhentian serta pengusulan pengangkatan Wakil Ketua DPRD melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dari Partai NasDem. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang DPRD Banggai Kepulauan pada Selasa (7/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, dan turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD, Asgar Lalu, bersama sejumlah anggota dewan serta awak media.
Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 22 orang hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, tiga anggota lainnya tidak mengikuti kegiatan dengan alasan yang berbeda, yakni satu orang izin, satu menjalankan tugas luar, dan satu lainnya tanpa keterangan.
Agenda dimulai pada pukul 10.10 WITA dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan.
Dalam rangkaian acara, Plt. Sekretaris DPRD, Asgar Lalu, membacakan surat masuk berupa keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengenai penetapan unsur pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Melalui keputusan tersebut, DPP Partai NasDem secara resmi mencabut surat keputusan sebelumnya terkait penetapan pimpinan DPRD. Selanjutnya, ditetapkan Sri Yeni sebagai Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan menggantikan pejabat sebelumnya hingga akhir masa jabatan 2029.
Selain itu, Rusdin Sinaling ditunjuk sebagai Ketua Fraksi DPRD dari Partai NasDem untuk periode yang sama.
Keputusan tersebut juga menegaskan bahwa para pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi yang telah ditetapkan memiliki kewajiban untuk menjalankan kebijakan partai serta melaksanakan amanat organisasi secara konsisten.(*/Ar)













