BangkepNews.com.BANGKEP–Legalitas pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi sorotan.
Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, mempertanyakan dasar hukum pembangunan proyek tersebut setelah muncul dugaan bahwa dokumen perizinan yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep melalui sistem Online Single Submission (OSS) terindikasi ditolak.
Berdasarkan hasil investigasi media ini yang mengutip sejumlah sumber, dokumen perizinan yang diajukan perusahaan melalui OSS disebut tidak memperoleh persetujuan. Atas dasar informasi tersebut, Habib Muhammad mempertanyakan legalitas pembangunan SPBU dimaksud.
“Lantas, dasar apa PT Mahurang Raya Bangkep membangun?” kata Habib Muhammad.
Ia mendesak Bupati Banggai Kepulauan mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan SPBU di Kecamatan Peling Tengah. Menurutnya, pembangunan tersebut diduga berlangsung tanpa didukung dokumen perizinan yang sah.
“Saya harap Bupati Banggai Kepulauan mengambil langkah tegas untuk menghentikan pembangunan SPBU di Peling Tengah karena terdapat indikasi dokumen yang diajukan melalui OSS ditolak,” ujar Habib.
Habib juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah daerah tidak menerbitkan surat penghentian pembangunan. Selain persoalan perizinan, ia menilai lokasi pembangunan SPBU berada di kawasan yang rawan longsor.
Menurut Habib, pemerintah daerah dinilai kecolongan dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan. Ia mengklaim telah menelusuri dokumen perizinan PT Mahurang Raya Bangkep melalui sistem OSS. Selain itu, sejumlah anggota DPRD disebut telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah.
Habib juga mengatakan Wakil Bupati Banggai Kepulauan bersama Kepala DPMPTSP, Kepala Bidang DPMPTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Wakil Ketua I DPRD, serta Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Banggai Kepulauan telah melakukan penelusuran terhadap keabsahan dokumen perusahaan hingga ke kementerian terkait.
Menurutnya, hasil penelusuran tersebut sejalan dengan informasi yang diperoleh dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai Kepulauan mengatakan pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.”Jika benar dokumen yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep ditolak saat didaftarkan melalui OSS, maka kami akan mengeluarkan surat penghentian. Semua tergantung keputusan pimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (29/6).
Ia menambahkan, pihaknya telah menerbitkan surat teguran pertama yang berisi penghentian sementara kegiatan pembangunan kepada PT Mahurang Raya Bangkep.
“Saat ini kami sudah mengeluarkan surat teguran pertama berupa surat penghentian sementara yang ditujukan kepada PT Mahurang Raya Bangkep agar tidak melaksanakan kegiatan pembangunan. Sampai saat ini tidak ada aktivitas pekerjaan di lokasi,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Mahurang Raya Bangkep enggan menjawab atas konfirmasi yang disampaikan media ini melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penolakan dokumen perizinan melalui OSS maupun penghentian sementara kegiatan pembangunan. (*/Ar)
*Bersambung*













