BangkepNews.com.BANGKEP– DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Banggai Kepulauan itu dipimpin Ketua DPRD Arkam Supu, didampingi wakil ketua. Hadir dalam agenda tersebut sejumlah anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady mengatakan, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan pengelolaan keuangan daerah terhadap perkembangan kondisi fiskal dan pembangunan daerah.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan KUA dan PPAS dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya.
Perubahan tersebut, kata Rusli, antara lain dapat berupa perubahan proyeksi pendapatan daerah, realisasi atau alokasi belanja daerah, maupun perubahan penggunaan pembiayaan daerah.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Banggai Kepulauan yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2026,” jelasnya.
Pada sisi pendapatan, terdapat perubahan cukup signifikan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp66,084 miliar meningkat menjadi Rp67,060 miliar. Artinya, terdapat penambahan sekitar Rp975,36 juta.
Sebaliknya, pendapatan transfer mengalami penurunan. Dari semula Rp811,383 miliar menjadi Rp762,880 miliar atau berkurang sekitar Rp48,503 miliar.
Rusli menjelaskan, perubahan tersebut dipengaruhi penyesuaian asumsi PAD, termasuk potensi penerimaan dari sejumlah objek pajak dan retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta lain-lain PAD yang sah. Penyesuaian juga mencakup pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sementara penyesuaian pendapatan transfer dilakukan berdasarkan alokasi definitif dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Di antaranya transfer ke daerah, dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil cukai hasil tembakau, serta penetapan target dana bagi hasil pajak daerah.
Penyesuaian juga terjadi pada struktur belanja daerah. Belanja operasi yang sebelumnya mencapai Rp685,989 miliar disesuaikan menjadi Rp669,412 miliar. Nilai tersebut berkurang sekitar Rp16,578 miliar atau 2,42 persen.
Belanja modal juga mengalami penurunan cukup besar. Dari Rp43,726 miliar menjadi Rp29,397 miliar atau berkurang sekitar Rp14,329 miliar atau 32,77 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga justru meningkat dari Rp3 miliar menjadi Rp3,358 miliar. Naik sekitar Rp358,06 juta atau 11,94 persen.
Untuk belanja transfer, anggarannya disesuaikan dari Rp143,812 miliar menjadi Rp142,819 miliar atau turun sekitar Rp992,95 juta atau 0,69 persen.
Menurut Rusli, perubahan struktur belanja tersebut antara lain untuk menampung kembali sejumlah kebijakan belanja yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan penjabaran APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.
Sejumlah penyesuaian tersebut meliputi realokasi anggaran gaji dan tunjangan ASN pada perangkat daerah yang belum mencukupi, penganggaran pelaksanaan pemilihan kepala desa, serta penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan bencana.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian terhadap belanja wajib, pembayaran iuran jaminan kesehatan ASN, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Profesi Guru (TPG), jasa tenaga kesehatan, serta belanja yang bersifat darurat dan mendesak.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp20,886 miliar.
Sementara rencana pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp5,840 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk penyertaan modal daerah kepada PT Bank Sulawesi Tengah sebesar Rp4,840 miliar dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp1 miliar.
Rusli menegaskan, penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2026.
Dia berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung konstruktif dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Karena itu, kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik, transparan, dan mengedepankan kepentingan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan,” ujar Rusli.
Rapat paripurna selanjutnya memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/Ar)













