BangkepNews.com.BANGKEP–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut meninjau pelaksanaan proyek pembangunan di Rumah Sakit (RS) Trikora Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (24/08). Peninjauan dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kunjungan tersebut dipimpin Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banggai Laut Doni Andrian. Ia didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RS Trikora Salakan serta tim dari Inspektorat.
Dalam peninjauan itu, Doni meminta pihak kontraktor memastikan seluruh pekerjaan, termasuk pembangunan cathlab, ruang intensive care unit (ICU), dan pediatric intensive care unit (PICU), dilaksanakan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan kontraktor untuk berkoordinasi dengan konsultan pengawas jika menemukan kendala selama pelaksanaan pekerjaan.
“Kalau ada kendala di lapangan, selalu koordinasikan dengan konsultan pengawas. Jangan sampai pekerjaan keluar dari mekanisme yang sudah ditentukan,” tegas Doni.
Selain progres pekerjaan, aspek keselamatan tenaga kerja turut menjadi perhatian. Doni meminta seluruh pekerja mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, keselamatan pekerja merupakan bagian penting dalam pelaksanaan proyek, selain memastikan pekerjaan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kunjungan tersebut, Doni juga menyoroti bobot pekerjaan yang dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan. Kondisi itu, kata dia, menjadi catatan yang harus segera dibenahi oleh pihak pelaksana proyek.
“Ini kunjungan saya yang pertama. Nanti kunjungan yang kedua kalinya, saya berharap semuanya sudah tidak ada masalah,” ujar Doni.
Ia berharap kontraktor segera melakukan evaluasi dan memperbaiki sejumlah kekurangan yang ditemukan. Dengan demikian, pembangunan RS Trikora Salakan dapat berjalan sesuai target, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan proyek berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kualitas pekerjaan serta keselamatan tenaga kerja.(*/Ar)













