Peristiwa Penganiayaan Terjadi di Banglamayu, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com.BALUT – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Banglamayu, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam kejadian tersebut, Jefrianto Komian alias Jefri menjadi korban penusukan.

Pelaku diketahui bernama Frendi Fernando, warga Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di bagian belakang tubuh Korban, akibat kejadian tersebut korban langsung dilarikan Ke RSUD Banggai Laut untuk mendapatkan penanganan medis.

BACA JUGA:  Kasus 36 Miliar vs Kasus gratifikasi 12 juta Membangkitkan Pertanyaan Spekulasi dari Masyarakat Bangkep

Pelaku sempat jadi buronan, namun Pihak kepolisian Polsek Banggai Laut berhasil mengamankan pelaku dan Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Banggai Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Iya, pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polsek Banggai Laut,” ujar AKP Nanang Afrioko Kasat Reskrim polres bangkep saat dikonfirmasi media ini.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku berinisial FF berdomisili di Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

BACA JUGA:  Korupsi Rp 29,3 Milyar di Kab. Bangkep, Polda Sulteng lakukan Tahap II

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres melalui kasat reskrim polres bangkep menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.(*/Ar)

 

 

 

banner 728x250