BangkepNews.com.BANGKEP– Menanggapi pemberitaan beberapa media online di Banggai kepulauan terkait dugaan pembohongan publik dalam proses pencairan dana di Dinas Kominfo Banggai Kepulauan, Dinas Kominfo melalui kepala bidang Amin Talib memberikan klarifikasi bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Amin, salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut, tagihan yang diajukan oleh media Fajar Banggai telah sesuai ketentuan. “Memang benar, pencairan dilakukan menggunakan perusahaan PT.Agsa Media Sulawesi yang disebutkan dalam pemberitaan oleh sejumlah media online, dan itu sudah sesuai,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam proses pencairan, digunakan rekening giro serta e-faktur dari perusahaan PT.Agsa Media Sulawesi. Saat proses pencairan diajukan, sistem tidak menolak karena semua persyaratan telah terpenuhi.
“Sebelumnya, pihak media Fajar Banggai juga telah berusaha berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banggai Laut guna mempercepat permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pihak KPP Banggai Laut pun memberikan kode e-billing sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai PKP, meskipun masih dalam tahap proses administratif.” Jelasnya
Karena masih dalam proses tersebut, maka sementara yang bersangkutan berada di bawah naungan perusahaan PT.Agsa Media Sulawesi sebagai dasar hukum agar pencairan bisa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pencairan kami tidak pernah menahan atau mempersulit rekan rekan media, asalkan penuhi persyaratan yang menjadi ketentuan dalam proses pencairan, Dari pelayanan pajak dibuatkan untuk Dinas Kominfo agar dapat melakukan proses pencairan, dan semua harus konek dengan sistem,” jelasnya.
Amin juga menegaskan kepada pihak fajar Banggai agar memberikan penjelasan yang jelas kepada sejumlah media yang tidak memiliki e-faktur agar memahami terhadap regulasi yang menjadi dasar pencairan tersebut.
“Ini penting agar rekan-rekan media tidak salah menafsirkan, dalam proses pencairan harus mengikuti aturan,” pungkasnya.(**)