BangkepNews.com. BANGKEP— Sebanyak 60 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Banggai Kepulauan resmi dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya hingga tahun 2027 oleh Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO, pada Rabu (20/08/2025). Pengukuhan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Acara pengukuhan yang digelar dengan khidmat ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Kapolres Banggai Kepulauan, para Kepala Perangkat Daerah, Staf Ahli, Asisten, Ketua Tim Penggerak PKK, para Camat, serta Ketua BPD dari seluruh desa di Banggai Kepulauan.
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady membuka dengan sebuah pantun penuh makna:
“Dari Bukit Trikora Ketaman Kota, Dengan hati gembira dan ceria, Menuju masa depan yang cerah, Kades Baru, Amanah Baru, Bangkep Berkah.”
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang baru saja dikukuhkan. Ini adalah perpanjangan amanah, bukan hanya tambahan waktu, tapi juga tambahan tanggung jawab untuk membangun desa yang lebih baik,” ujar Bupati.
Pesan Tegas Bupati untuk Para Kades
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menekankan beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian para Kepala Desa:
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, saudara harus berorientasi pada hukum dan aturan yang berlaku. Segera susun RPJMDes Perubahan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Laksanakan semua program dengan sebaik-baiknya agar aman dan amanah,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan agar para kades tidak sembarangan membuat kebijakan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan bikin aturan sendiri sesuai kehendak atau bisikan orang-orang tertentu. Kalau ada hal yang belum jelas, konsultasikan ke Dinas PMD atau bagian hukum. Kita sudah melihat ada beberapa kepala desa yang kini berurusan dengan hukum. Jabatan ini bukan kesempatan, tapi amanah,” sambungnya.
Ia juga menyoroti adanya penolakan terhadap sejumlah kepala desa yang kembali dilantik. Menurutnya, hal ini menjadi catatan penting agar para Kades merangkul seluruh masyarakat tanpa pilih kasih.
“Jangan berpikir dua tahun tambahan ini adalah peluang untuk bertindak sesuka hati. Ini bukan kesempatan, melainkan ujian. Bahkan bisa jadi musibah jika tidak dijalankan dengan benar. Hindari penyimpangan dana desa. Jabatan ini harus dijalani dengan integritas tinggi,Jabatan ini bisa jadi nikmat yang membawa sengsara jika tidak dijalankan dengan benar.” tegas Bupati dalam nada serius.
Sebagai penutup, Rusli Moidady mengingatkan pentingnya mempelajari dan memahami tugas, kewajiban, serta wewenang kepala desa, menjalin koordinasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa, terutama BPD sebagai mitra kerja pemerintah desa, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan desa.(*/Ar)













