BangkepNews.com.BANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara terkait polemik pembangunan SPBU di Patukuki, Kecamatan Peling Tengah. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Merah Putih, DPRD secara tegas mendesak Bupati Banggai Kepulauan untuk tidak sekadar meninjau, tetapi mengevaluasi secara menyeluruh izin proyek yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang rapat DPRD itu mengungkap kekhawatiran serius terhadap dampak ekologis pembangunan SPBU, terutama terhadap kawasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sumber mata air dan ekosistem karst yang selama ini dilindungi melalui regulasi daerah.
DPRD menilai, pemberian izin pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. Bahkan, muncul indikasi bahwa proses perizinan yang telah berjalan perlu ditelusuri ulang, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam kajian teknis maupun administratif.
“Ini bukan sekadar soal pembangunan, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan kepentingan jangka panjang masyarakat,” menjadi penekanan dalam forum tersebut.
Selain meminta peninjauan ulang izin, DPRD juga mendesak agar komitmen perusahaan tidak berhenti pada pernyataan tertulis semata. Legalisasi tanggung jawab hukum atas potensi dampak lingkungan dinilai sebagai langkah mutlak untuk mencegah praktik lepas tangan di kemudian hari.
Lebih jauh, sorotan tajam diarahkan kepada perangkat daerah yang terlibat dalam proses perizinan. DPRD secara eksplisit meminta evaluasi kinerja, mengingat adanya kekhawatiran bahwa prosedur yang ditempuh tidak sepenuhnya sejalan dengan regulasi, termasuk aturan tentang perlindungan mata air dan pengelolaan ekosistem karst.
Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Arkam Supu, dalam rekomendasi resminya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hasil RDP tersebut. Ia meminta Bupati segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar respons administratif.
Desakan ini memperlihatkan bahwa polemik SPBU Patukuki bukan lagi isu teknis semata, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap regulasi, dan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.(*/Ar)













