BangkepNews.com. BANGKEP – Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Kamis (16/7/2026).
Sidang paripurna tersebut juga menjadi agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD atas hasil pembahasan dan penelitian terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Dalam sambutannya, Rusli mengatakan agenda tersebut memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar penyusunan kebijakan pembangunan tahun berikutnya.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan,” ujar Rusli.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Menurutnya, berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Rusli memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027 yang mengusung tema akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui peningkatan infrastruktur serta produktivitas pertanian, perikanan, UMKM, dan pariwisata.
Arah pembangunan tersebut dijabarkan dalam tiga prioritas utama, yakni memperkuat daya saing ekonomi melalui penyediaan infrastruktur dasar yang merata, meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang inovatif disertai peningkatan transparansi pelayanan publik.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp712,10 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp60,36 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp651,08 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp654,25 juta.Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan meliputi belanja operasi sebesar Rp531,29 miliar, belanja modal Rp142,62 miliar, belanja tidak terduga Rp15,78 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp142,82 miliar.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mengasumsikan penerimaan pembiayaan berupa pinjaman daerah sebesar Rp125 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp4,6 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan PDAM.
Rusli berharap seluruh tahapan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 maupun KUA-PPAS 2027 dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan bersama DPRD sebelum dievaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Banggai Kepulauan,” tutup Bupati.(*/Ar)













