BangkepNews.com.BANGKEP – Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SPBU Kompak Patukuki di Kecamatan Peling Tengah. Pencabutan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 500.16.7.2/07/VII/SK/DPM & PTSP/2026 tentang Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung SPBU Kompak Patukuki.
Keputusan pencabutan ijin PBG SPBU Kompak Patukuki setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan menerima surat balasan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor B-142.S/LY.00/B:/A.9/2026.
Pemerintah daerah menyatakan pencabutan PBG dilakukan sebagai tindak lanjut hasil klarifikasi administrasi serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, mengatakan pencabutan PBG berkaitan dengan persoalan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diduga tidak sah.
“Informasi yang disampaikan pemerintah daerah menunjukkan adanya persoalan pada dokumen PKKPR yang diduga tidak sah atau dipalsukan,” kata Habib.
Menurut dia, dugaan pemalsuan dokumen PKKPR tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengevaluasi legalitas penerbitan PBG SPBU Kompak Patukuki.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi itu, Bupati Rusli Moidady kemudian menetapkan pencabutan PBG yang sebelumnya menjadi dasar perizinan pembangunan SPBU Kompak Patukuki.
Habib mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan yang mencabut ijin PBG tersebut. Menurut dia, kebijakan itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan berusaha dan diharapkan menjadi rujukan agar setiap proses perizinan ke depan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Media ini belum memperoleh keterangan resmi dari PT Mahurang Raya Banggai Kepulauan terkait dugaan dokumen PKKPR yang diajukan melalui OSS ditolak, maupun keputusan pencabutan PBG oleh pemerintah daerah.(*/Ar)
*Bersambung*













