Lima Fraksi DPRD Banggai Kepulauan Tolak Tambang Batu Gamping, Satu Fraksi Minta Kajian Ilmiah

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP Rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan memecah sikap DPRD. Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi, lima dari enam fraksi secara terbuka meminta Bupati Banggai Kepulauan menolak rencana investasi tersebut. Hanya satu fraksi yang memilih tidak menutup pintu investasi dan meminta pembahasan didasarkan pada kajian ilmiah yang lebih komprehensif.

Lima fraksi yang menolak ialah Fraksi Kebangkitan Kesejahteraan Solidaritas, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar Bintang Persatuan, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Demokrat. Mereka berpandangan pemerintah daerah belum memiliki dasar yang memadai untuk menerima investasi tambang batu gamping karena masih terdapat persoalan lingkungan, keberlanjutan kawasan, serta kepentingan masyarakat yang perlu dikaji lebih mendalam.

Berbeda dengan Fraksi Gerakan Nurani Rakyat yang memilih tidak menyatakan penolakan. Fraksi ini menerima rencana investasi dengan sejumlah catatan dan meminta DPRD tidak tergesa-gesa mengambil keputusan.

Juru Bicara Fraksi Gerakan Nurani Rakyat, Badrin Liato, mengatakan perdebatan mengenai tambang batu gamping selama ini kerap mencampuradukkan pengertian kawasan karst dengan batu gamping.

“Selama rapat dengar pendapat bersama Aliansi Konggolio Tano Peling, pihak aliansi selalu mendalilkan bahwa 97 persen gugusan wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan kawasan karst sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Tetapi perlu diketahui bahwa karst dan batu gamping adalah dua hal yang sangat berbeda,” kata Badrin saat membacakan pandangan akhir fraksinya.

Menurut Badrin, batu gamping atau batu kapur merupakan batuan sedimen yang dimanfaatkan sebagai bahan baku semen, pupuk pertanian, dan penjernih air. Adapun karst adalah bentang alam yang terbentuk melalui proses pelarutan batu gamping atau dolomit sehingga memiliki fungsi ekologis yang berbeda.

Atas dasar itu, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan bersama DPRD melakukan kajian ulang terhadap luasan kawasan karst berdasarkan penelitian lembaga resmi sebelum mempertimbangkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019.

Fraksi Gerakan Nurani Rakyat juga meminta DPRD membuka ruang bagi akademisi, masyarakat, dan lembaga terkait untuk menyampaikan pandangan. Jika diperlukan, kata Badrin, DPRD dapat mengundang calon investor menjelaskan komitmen mereka terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. DPRD juga dinilai dapat membentuk panitia kerja atau panitia khusus guna menginvestigasi rencana investasi tambang batu gamping tersebut.

Badrin mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan berada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), sehingga ruang intervensi pemerintah daerah dalam proses perizinan relatif terbatas.

“Sebelum kami mengakhiri pandangan akhir fraksi, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat menyarankan agar DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tidak terburu-buru mengeluarkan keputusan mengenai penolakan rencana investasi tambang batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan,” ujarnya.

Perbedaan sikap antar fraksi dalam rapat paripurna itu memperlihatkan bahwa rencana investasi tambang batu gamping masih menjadi isu politik dan lingkungan yang belum mencapai titik temu. Di tengah mayoritas fraksi yang memilih menolak, Fraksi Gerakan Nurani Rakyat mendorong agar keputusan DPRD terlebih dahulu ditopang kajian ilmiah dan pembahasan yang lebih menyeluruh.(*/Ar)

banner 728x250