Pembangunan SPBU Patukuki Tidak Memiliki Izin. Dalam Rapat: Sulaeman Husen Desak Pembangunan SPBU Tetap Dilanjutkan

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com.BANGKEP– Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan membuka dokumen perizinan PT Mahurang Raya dalam rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati, Kamis (02/07). Pertemuan itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta para kepala desa dari Kecamatan Peling Tengah.

Rapat yang dipimpin Bupati Banggai kepulauan dan wakil Bupati serta dihadiri  sekertaris Daerah, Sulaeman Husen, Israfil Malinggong, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perhubungan, Sekretaris Dinas PUPR, Kepala Bidang Tata Ruang, Kepala Bagian Ekonomi, Staf Ahli Bidang Perekonomian, serta sejumlah pejabat teknis lainnya. Pembahasan dalam rapat tersebut mengenai  dokumen perizinan yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep.

Kepala Bidang PTSP, dalam pemaparannya di hadapan peserta rapat, membuka secara terbuka dokumen pengajuan yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Menurut penjelasannya, dokumen yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep tidak diterima atau ditolak oleh sistem OSS.

Saat penjelasan berlangsung, Sulaeman Husen menyampaikan . ” Saya ingin bertanya, apakah setiap orang berusaha harus ada  ijin ? serius saya bertanya ini pak sekda.” Ucap Sulaeman dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Torang ini tidak tau menau persoalan itu sistem OSS , biar mo dijelaskan masyarakat tidak mengerti. Torang tau itu pembangunan diteruskan,” ujar Sulaeman dalam rapat tersebut.

Sulaeman Husen juga meminta pemerintah daerah tetap melanjutkan pembangunan SPBU Kompak di Desa Patukuki sekalipun dokumennya bermasalah. Namun, pandangan tersebut memunculkan perdebatan karena adanya persoalan terkait legalitas dokumen perizinan yang menjadi pembahasan dalam rapat.

Dalam rapat tersebut, Kabid PTSP menjelaskan bahwa permohonan perizinan yang diajukan PT Mahurang Raya melalui sistem Online Single Submission (OSS) dinyatakan tidak dapat diproses atau ditolak karena tidak memenuhi ketentuan administrasi.

“Yang perlu kita garis bawahi, bahwa yang namanya perizinan berusaha itu terbit secara online, tidak ada yang offline. Kalau offline berarti perizinannya gugur,” ujar Kabid PTSP di hadapan peserta rapat.

Salah satu tokoh masyarakat turut menyampaikan pandangannya dalam forum tersebut, Ia mengatakan masyarakat menginginkan pembangunan SPBU tetap berada di Desa Patukuki. “Hargai bapak-bapak yang di depan. Torang tidak mau tahu, yang jelas siapapun itu, SPBU tetap di Desa Patukuki,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Banggai Kepulauan menegaskan pemerintah daerah harus berpegang pada ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Menurut dia, apabila dokumen perizinan bermasalah, pemerintah tidak dapat melanjutkan prosesnya.

“Kalau dokumen-dokumen itu bermasalah, saya juga tidak bisa ikuti itu. Tentu kita harus taat juga dengan aturan. Apalagi yang memberikan surat klarifikasi terkait hasil rapat koordinasi antara pemerintah daerah Banggai kepulauan dengan pihak kementrian, itu dari kementrian.” kata Bupati.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga membantah adanya tekanan dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan terkait persoalan tersebut.

“Saya tidak ada tekanan sama siapa-siapa, apalagi Media, LSM. Saya ini pemimpin di Bangkep dan semua ini saya punya rakyat, jadi saya harus layani. Saya tidak mengenal lagi siapa yang dulu berlawan politik dengan saya atau berbeda pandangan politik. Saat ini semua masyarakat saya,” ujarnya.

Ditempat yang berbeda  Habib Muhammad saat diwawancarai media ini, ia menilai persoalan tersebut harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menyatakan terdapat  pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Ada tiga undang-undang yang dilanggar PT Mahurang Raya Bangkep, yaitu Undang- Undang  KUHP, Undang-Undang ITE, serta Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Habib Muhammad pada media ini.

Ia juga meminta tidak ada pihak yang berupaya melindungi apabila memang ditemukan pelanggaran hukum terkait dokumen perizinan.”Jangan ada yang pasang badan terkait persoalan dokumen yang dipalsukan oleh pihak PT Mahurang Raya Bangkep. Semua harus dibuktikan sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup habib Muhammad.(*/Ar)

Bersambung

banner 728x250