PKKPR Berubah, Lokasi Tetap: Ada Apa di Balik Izin SPBU Patukuki?

Oplus_131072

BangkepNews.com. PALU — Dokumen perizinan berubah, tetapi titik lokasi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, disebut tetap sama. Di situlah LSM Merah Putih melihat persoalan.

Ketua LSM Merah Putih Habib Muhammad mempersoalkan terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baru untuk proyek milik PT Mahurang Raya. Sebab, menurut dia, PKKPR sebelumnya untuk lokasi yang sama tidak memperoleh persetujuan dari kementerian terkait setelah masuk dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Persoalan itu disampaikan Habib dalam rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah teknis Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa, 8 September 2026. Pertemuan tersebut difasilitasi Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah Eva Bande dan dihadiri unsur DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta bidang tata ruang pemerintah provinsi.

Di hadapan forum, Habib mempertanyakan bagaimana sebuah lokasi yang sebelumnya disebut bermasalah dalam aspek tata ruang kemudian kembali memperoleh persetujuan teknis.

Menurut Habib, berdasarkan penelusuran di temukan kejanggalan yang sebelumnya sudah dikonsultasikan oleh wakil bupati, wakil ketua 1 DPRD Sriyeni, Kadis PTSP,Mantan kepala PTSP serta mantan kepala bidang PTSP saat itu di Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, PKKPR sebelumnya tidak pernah memperoleh persetujuan kementerian karena lokasi tersebut disebut berada di zona lindung geologi dan kawasan rawan longsor kategori tinggi.

Dari persoalan itulah, kata Habib, muncul dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah. Perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polres Banggai Kepulauan.

Namun, persoalan belum berhenti.

Habib menyebut pada 5 Agustus 2026 terbit PKKPR baru untuk lokasi yang sama. Dokumen tersebut kemudian mendapatkan persetujuan pertimbangan teknis kesesuaian ruang dalam rapat Forum Penataan Ruang yang digelar pada 31 Agustus 2026.

Perubahan itu yang menjadi titik persoalan.

“PKKPR baru mendapatkan persetujuan teknis tata ruang, sementara lokasinya sama dengan PKKPR sebelumnya yang tidak mendapatkan persetujuan kementerian karena terdapat zona lindung geologi dan kawasan rawan longsor,” kata Habib.

Bagi Habib, pemerintah daerah seharusnya menjelaskan secara terbuka apa yang berubah. Apakah status ruangnya berubah? Apakah peta zonasinya berubah? Atau hanya dokumennya yang berganti?

Pertanyaan itu penting karena, menurut dia, lokasi proyek juga diduga tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Habib mempertanyakan dasar pertimbangan Forum Penataan Ruang ketika memberikan persetujuan teknis tersebut. Terlebih, dugaan pelanggaran terkait proyek yang sama telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Semestinya Forum Penataan Ruang lebih teliti dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Persoalan tersebut kini bergeser dari sekadar perdebatan mengenai izin menjadi pertanyaan tentang peta.

Kepala Bidang Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Sri Astuti mengatakan status kawasan lokasi SPBU harus diverifikasi dengan data spasial.

Menurut Sri, jika lokasi tersebut benar berada dalam zona lindung geologi, maka pembangunan bangunan di kawasan tersebut semestinya tidak diperbolehkan.

Karena itu, ia meminta LSM Merah Putih menyerahkan peta SHP (Shapefile) lokasi pembangunan SPBU Patukuki untuk dipelajari dan dicocokkan dengan ketentuan zonasi dalam RTRW Provinsi Sulawesi Tengah maupun RTRW Kabupaten Banggai Kepulauan.

Permintaan itu menjadi penting karena sengketa mengenai lokasi tidak cukup dijawab dengan keberadaan dokumen perizinan. Yang harus diuji adalah apakah dokumen tersebut sesuai dengan kondisi dan peruntukan ruang sebenarnya.

Dengan kata lain, pertanyaan sederhananya: di atas kertas boleh, tetapi apakah di atas peta juga boleh?

Sekretaris DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah Noval Jawas meminta Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan tidak ragu mengambil tindakan jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Menurut Noval, PT Mahurang Raya harus dikenai sanksi apabila terbukti memperoleh PKKPR melalui proses yang tidak sah atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau terbukti dokumen PKKPR diperoleh dengan cara yang tidak sah atau tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus tegas memberikan sanksi,” kata Noval.

Ia mengatakan ketegasan diperlukan bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjaga iklim investasi agar kegiatan usaha berjalan secara sehat dan tertib.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang harus membuktikan sendiri apakah dokumen yang dipersoalkan memang sah atau sebaliknya.

Habib membawa persoalan ini ke isu yang lebih luas: bagaimana pemerintah menegakkan aturan terhadap pelaku usaha.

Ia membandingkan penanganan proyek SPBU tersebut dengan kasus pabrik tahu di Desa Baka yang, menurut dia, merupakan usaha rumahan berskala kecil.

Habib menilai pemerintah tidak boleh menerapkan standar berbeda antara perusahaan bermodal besar dan usaha masyarakat kecil.

Dari perbedaan penanganan itulah, menurut Habib, muncul dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan aturan.

Ia bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya keberpihakan pejabat dalam proses pengambilan keputusan. Habib menyebut dugaan gratifikasi sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa jika memang ditemukan bukti adanya imbalan atau kepentingan tertentu di balik penerbitan keputusan.

Namun tuduhan tersebut belum merupakan fakta yang terbukti. Tidak ada kesimpulan dalam pertemuan itu bahwa telah terjadi gratifikasi atau pelanggaran pidana oleh pejabat maupun PT Mahurang Raya.

Karena itu, Habib meminta Bupati Banggai Kepulauan memeriksa pejabat yang diduga tidak profesional dan berpotensi melanggar kode etik ASN.

Ia menyerahkan sejumlah dokumen kepada forum sebagai bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah Eva Bande meminta OPD teknis segera mendalami persoalan tersebut.

Menurut Eva, pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap pejabat yang terbukti tidak patuh terhadap aturan maupun perusahaan yang terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai ketentuan.

Eva juga meminta Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil langkah apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, termasuk penghentian kegiatan melalui aparat penegak peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Namun Eva juga menekankan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap SPBU tetap harus dipenuhi.

Masalahnya, kata dia, bukan pada kebutuhan akan SPBU, melainkan pada di mana SPBU itu dibangun dan bagaimana proses perizinannya dilakukan.

Karena itu, ia meminta persoalan tersebut segera mendapatkan titik terang. Jika lokasi sekarang bermasalah, pembangunan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan.

Rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah itu belum menghasilkan kesimpulan final mengenai sah atau tidaknya PKKPR PT Mahurang Raya.

Tetapi sejumlah pertanyaan kini mengemuka.

Mengapa PKKPR sebelumnya disebut tidak memperoleh persetujuan kementerian, sementara PKKPR baru untuk lokasi yang sama kemudian memperoleh pertimbangan teknis kesesuaian ruang?

Apakah status zonasi lokasi tersebut telah berubah?

Jika berubah, sejak kapan dan berdasarkan keputusan apa?

Jika tidak berubah, apa dasar Forum Penataan Ruang memberikan persetujuan?

Dan apakah seluruh proses penerbitan dokumen tersebut tercatat serta dapat diverifikasi dalam sistem OSS?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah persoalan SPBU Patukuki sekadar masalah administrasi perizinan atau justru membuka persoalan yang lebih serius mengenai tata ruang dan proses pengambilan keputusan pemerintah daerah.

LSM Merah Putih meminta pemeriksaan dilakukan lintas sektor. Fokusnya mencakup status kawasan lindung geologi, kawasan rawan longsor, kesesuaian dengan RTRW, riwayat penerbitan PKKPR, hingga seluruh dokumen perizinan yang tercatat dalam sistem OSS.

Sebab, dalam perkara ini, yang dipersoalkan bukan sekadar sebuah SPBU.

Yang dipertanyakan adalah bagaimana sebuah izin dapat kembali mendapatkan jalan ketika lokasi yang sama sebelumnya disebut bermasalah.(*Ar)

Penulis : (Arman.Londomi)

*Bersambung*

banner 728x250