Ketua LSM Merah Putih Desak Pemda Bangkep Cabut Dokumen PBG SPBU Patukuki

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP – Ketua LSM Merah Putih, Habib Muhammad, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) SPBU Patukuki milik PT Mahurang Raya Bangkep. Desakan tersebut disampaikan karena ia menilai terdapat permasalahan pada dokumen persyaratan yang digunakan sebelum PBG diterbitkan.

Menurut Habib Muhammad, sebelum memperoleh PBG, PT Mahurang Raya Bangkep mengajukan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PKPLH). Namun, ia mengklaim dokumen tersebut tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang PTSP menjelaskan bahwa pada saat proses pengajuan berlangsung, sistem OSS sedang mengalami gangguan.

“Saat itu sistem OSS sedang mengalami gangguan (error), sehingga dokumen PKKPR yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep tidak dapat diverifikasi melalui sistem,” ujar Kepala Bidang PTSP kepada media ini.

Habib Muhammad menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, apabila terbukti terdapat dokumen yang tidak sah atau tidak memenuhi ketentuan administrasi, maka hal itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mencabut ijin PBG SPBU Patukuki yang telah diterbitkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan yang dihadiri Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, pihak PT Mahurang Raya Bangkep, sejumlah tokoh masyarakat, dan para kepala desa Kecamatan Peling Tengah diruang rapat kantor bupati pada Kamis (02/07), Kepala Bidang PTSP memaparkan dokumen PKKPR yang diajukan PT Mahurang Raya Bangkep pada sistem OSS berstatus di tolak.

Berdasarkan data tersebut, Habib Muhammad mendesak pemerintah daerah Banggai Kepulauan untuk mencabut dokumen PBG SPBU Patukuki.

Selain mendesak pencabutan PBG, menurutnya, karena telah ditemukan adanya pelanggaran melalui sistem OSS, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah Banggai Kepulauan kecolongan,” kata Habib Muhammad.

Ia juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas, Mencabut Izin PBG PT Mahurang Raya Bangkep.

“Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena kami menilai pembangunan SPBU Patukuki telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Habib Muhammad.(*/AR)

*Bersambung*

banner 728x250