BangkepNews.com. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 serta keterangan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, Kamis (9/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Asisten III Sekretariat Daerah, para kepala perangkat daerah, serta unsur terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu, Serfi Kambey menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, pelaksanaan APBD Tahun 2025 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan tema optimalisasi pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung daya saing daerah.
“Tiga arah kebijakan prioritas pembangunan difokuskan pada percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan akses dan mutu pendidikan, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan,” ujar Serfi.
Dari sisi keuangan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp866,15 miliar dengan realisasi mencapai Rp820,89 miliar atau 94,77 persen. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp857,72 miliar dari target Rp913,13 miliar atau sekitar 93,93 persen.
Serfi juga mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Banggai Kepulauan pada tahun 2025 mencapai 4,23 persen, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 4,03 persen. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
“Persentase penduduk miskin juga mengalami penurunan dari 12,32 persen pada 2024 menjadi 11,49 persen pada 2025,” tambahnya.
Selain penyampaian LKPJ, pemerintah daerah turut mengajukan dua Raperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut Serfi, perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional agar pengelolaan aset daerah menjadi lebih efektif dan efisien. Sementara itu, penyesuaian perda pajak dan retribusi diarahkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas pemerintah daerah sekaligus langkah awal pembahasan bersama DPRD terhadap dua Raperda yang diusulkan.
Menutup penyampaiannya, Serfi berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga sehingga seluruh agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Banggai Kepulauan.(*/Ar)









