Dugaan Korupsi Pendidikan, Tiga Lokasi di Bangkep Digeledah Penyidik Kejari Balut

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com.BANGKEP— Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan serta pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2023-2025.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOP Kesetaraan dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan.

Tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-123/P.2.15/Fd.2/06/2026 dan Nomor Print-125/P.2.15/Fd.2/06/2026, keduanya tertanggal 4 Juni 2026. Penyidik juga telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Luwuk melalui Penetapan Nomor 69/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tertanggal 5 Juni 2026 dan Nomor 70/PenPid.B-GLD/2026/PN Lwk tertanggal 8 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik menggeledah tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan di Jalan Bukit Trikora, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kantor Sekretariat PKBM Windu di Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, serta rumah Ketua PKBM Windu periode 2023-2025, Ardian H. Lamala, yang juga berada di Desa Tatakalai.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Dari penggeledahan yang dilakukan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara tersebut,” kata Doni kepada sejumlah wartawan.

Ia menambahkan, seluruh rangkaian penggeledahan berakhir sekitar pukul 13.30 WITA dan berlangsung dalam kondisi aman serta lancar.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum mengungkap nilai kerugian negara maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.(*/Ar)

banner 728x250