DAERAH  

Wabub Buka Rakor Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Jasa Kontruksi

Avatar

Salakan 22/03/22

BangkepNews.com. Salakan – Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Salim J. Tanasa buka Rapat Koordinasi Perlindungan Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi, Kamis, (17/3/2022).

Rakor dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Banggai Kepulauan dan di hadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wakil Bupati , ia menyampaikan bahwa rapat koordinasi dalam rangka menindak lanjuti pepres nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan barang dan jasa, pemerintah melalui surat edaran  yang di tanda tangani oleh Bupati Banggai kepulauan.

BACA JUGA:  Pemerintah Daerah Bangkep Bersiap Sambut Kedatangan Presiden Jokowi dengan Pembersihan dan Peresmian Jalan Inpres

“Harapan Salim j tanasa  kepada  OPD terkait, agar para tenaga kerja  mendapatkan jaminan  perlindungan kesehatan melalui program BPJS ketenagakerjaan   dari pemerintah, sehingga para pekerja harian lepas mendapatkan jaminan keselamatan kerja,”jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Suripto Nurdin S.Sos, kata dia dalam  sambutannya,  bahwa  di tahun 2021, tenaga kontrak yang terkacover sekitar 1443 orang.

“Tenaga kerja  ini akan berkelanjutan, dan mungkin ada beberapa proyek kontrak yang tahun lalu sudah tercover, dan tahun ini kita akan perpanjang kontrak kerja lagi,” tambahnya.

Disamping itu, Kepala BPJS Cabang Luwuk Mansur juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada lima program yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan,”jelasnya.

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Bangkep Berhasil Ungkap Pengedar Obat Terlarang Jenis THD

“Yang wajib di ikuti oleh kontraktor-kontraktor untuk tenaga kerja di lapangan hanya dua program yaitu kecelakaan kerja dan kematian karena memang dua resiko inilah yang paling fatal di lapangan,” kata Mansur.

Dengan adanya BPJS tenaga kerja,  guna menjamin keselamatan kerja dan  meringankan beban pengusaha sehingga apabila  salah satu tenaga kerja mengalami kecelakaan, maka BPJS tenaga kerja yang akan  menjamin biaya selama pasien BPJS itu dalam perawatan medis.(Ar)

BACA JUGA:  Warga Protes, Dua Malam Listrik di Kota Salakan Padam
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *