Ormas Dan LSM, Wajib Terdaftar di Kesbangpol

Avatar

Kamis 19/05/22

BangkepNews.com. BANGKEP– Lembaga Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) kabupaten/kota setempat, agar legalitas ORMAS dan LSM memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dianggap liar keberadaannya.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banggai kepulauan Muchsin H. S. Yasano, S,Ag saat dikunjungi BangkepNews diruang kerjanya Rabu (18/05).

Dijelaskannya, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Mekanismenya adalah, untuk Ormas dan LSM di tingkat kabupaten harus terdaftar di kesbangpol kabupaten/kota. Tentunya wajib mengikuti Ketentuan dan persyaratan sesuai UU yang berlaku.

BACA JUGA:  Kapolres Bangkep Kunjungi Masyarakat Desa Bongganan yang Terbaring Sakit

Sebagai tanda Ormas atau LSM sudah melakukan pendaftaran, maka pemerintah memberikan tanda daftar kepada masing-masing Ormas dan LSM yang bersangkutan, sehingga Ormas dan LSM diakui keberadaanya oleh pemerintah.

“Ibaratkan rumah, Kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu” ungkap mantan Kaban inspektorat Kabupaten Banggai kepulauan.

“Disisi lain, kapasitas dan keberadaan Organisasinya-pun dapat dipertanggung jawabkan secara hukum,” tambahnya.

BACA JUGA:  "Orang Tua Murid Cemas" Pemda diminta Keluarkan Peraturan Larangan Penjualan Secara Bebas Lem Fox

Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika Organisasi Masyarakat (ORMAS) menemukan permasalahan yang di temukannya, tetapi harus juga mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.

“Sesuai permendagri 57 tahun 2017 yaitu tahap pendaftaran itu harus di hormati dan dilakukan” ungkapnya

“Ormas merupakan sahabat kami, maka dari itu mari kita berharmonisasi, dengan cara lengkapi terdahulu persyaratan, agar legalitas ORMAS dan LSM yang dibentuk memiliki dasar hukum yang kuat,” tandas Iswadi. Padjaji Saat di temui diruang kerjanya. (Ar)

BACA JUGA:  Susun Desain Pemilu di Masa Pandemi Jadi Fokus Calon Anggota KPU
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *