Rabu/10/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Kegiatan yang dilaksakan diruang rapat BPKAD, Rabu ( 10/08/22 ). KPK RI yang Membawahi 4 wilayah salah satunya Banggai Kepulauan.
KPK RI Melakukan monitoring evaluasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Banggai Kepulauan, salah satunya dengan melakukan pendampingan pada sejumlah OPD, terkait tata kelola pemerintahan di Banggai kepulauan.
Ada beberapa Indikator pencegahan korupsi yang menjadi bahan evaluasi KPK RI antara lain
– Masalah APBD
-Masalah Perizinan
-Masalah Pengadaan Barang dan jasa
-Masalah Manejemen ASN
-Masalah Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD)
– Masalah Dana Desa dan
– Masalah Manajemen Aset
“Beberapa Indikator itu wajib dipenuhi karena menjadi bagian upaya pencegahan korupsi tidak boleh direkayasa,” terangnya.
Lanjut, menurut Basuki ” kami masih dalam upaya tindak pencegahan korupsi bukan penangan kasusnya,” katanya saat diwancarai sejumlah wartawan di teras kantor BPKAD Banggai Kepulauan. Rabu (10/08/32).
Adapun terkait persoalan aset yang masih dikuasi oleh mantan pejabat dan APH. ” kami akan lakukan mediasi secara persuasif dulu, agar aset tersebut dikembalikan. Kalau pun aset tersebut ingin dimiliki, kata Basuki, harus sesuai prosedur,”tegasnya.
Sejumlah pertanyaan yang di ajukan termasuk pertanyaan persoalan kasus bobolnya kas daerah Banggai kepulauan yang dilakukan oleh mantan kaban BPKAD Ahmat.Tamrin, kata Basuki Haryono, ” penanganan kasusnya itu masih kewenangan APH Polda Sulteng,” ungkapnya.
Kasus bobolnya kas daerah Banggai kepulauan yang sudah kurang lebih 2 tahun silam, sampai saat ini menjadi pertanyaan sejumlah kalangan masyarakat bangkep, ada apa?
pembobol kas daerah Banggai Kepulauan sampai saat ini belum juga ada penyelesaian dari APH Polda sulteng.
KPK RI Basuki Haryono menjawab pertanyaan wartawan terkait lambatnya penyelesaian kasus Bobolnya kas Daerah Banggai Kepulauan yang dilakukan oleh mantan Kaban Keuangan Ahmat. Tamrin.
Kata Basuki Haryono “Persoalan kasus itu masih kewenangan APH Polda Sulteng. Kalau memang itu bisa diambil alih, maka KPK akan ambil alih,” tandasya.