BangkepNews.com. BANGKEP – Dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret Kapolres Banggai Kepulauan semakin berkembang setelah sejumlah pengusaha perikanan di Banggai Laut angkat bicara. Kasus ini bermula dari laporan Amir Abdullah, seorang pengusaha ikan ekspor, yang mengaku menjadi korban pemerasan. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, praktik pungli ini diduga meluas hingga ke para pemilik kapal Pajeko di wilayah Banggai laut.
Beberapa pelaku usaha kapal Pajeko mengungkapkan bahwa mereka diwajibkan menyetor Rp1 juta per bulan untuk setiap kapal yang mereka operasikan. “Kami ini setiap bulannya menyetor Rp1 juta per satu kapal Pajeko. Sedangkan jumlah kapal Pajeko di sini ada lebih dari 40 kapal penangkap ikan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dari hasil investigasi yang dilakukan media ini, sejumlah sumber membenarkan adanya pungutan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa anggota Polisi Perairan (Polair) Polres Banggai Kepulauan berinisial AD yang bertugas mengumpulkan uang dari para pemilik kapal.
“Yang datang mengambil atau meminta jatah adalah anggota Polair Polres Bangkep berinisial AD,” ungkap beberapa sumber yang di hubungi media ini.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan berharap agar kasus ini mendapat perhatian dari Kapolri dan segera ditindaklanjuti. Mereka menilai, jika kasus ini diproses dengan serius, maka bisa menjadi efek jera bagi aparat penegak hukum di wilayah lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait dugaan pungli ini. Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan bagi para pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Sumber: Hasil investigasi.