BangkepNews.com.BANGKEP— Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Banggai Kepulauan, Selasa, 15 September 2026. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik Rp9,81 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah atau PAD justru terkoreksi.
Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banggai Kepulauan. Wakil Bupati, Ketua DPRD dan anggota, Sekretaris Daerah, staf ahli dan asisten Setda, serta para kepala organisasi perangkat daerah hadir dalam agenda tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai Kepulauan menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026. Ia mengatakan perubahan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kondisi aktual.
Menurut dia, perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dapat dilakukan ketika terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antarunit organisasi atau kegiatan, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), keadaan darurat, hingga keadaan luar biasa.
“APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan amanat rakyat melalui pihak eksekutif dan legislatif untuk memberikan pelayanan secara umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Bupati.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah meningkat dari Rp828,96 miliar menjadi Rp838,77 miliar. Kenaikannya Rp9,81 miliar atau sekitar 1,18 persen dibandingkan APBD induk.
Kenaikan terutama berasal dari pendapatan transfer. Pos ini bertambah dari Rp762,88 miliar menjadi Rp777,58 miliar, atau naik Rp14,70 miliar atau 1,93 persen.
Namun, kenaikan pendapatan tersebut berbanding terbalik dengan PAD. Target PAD turun dari Rp66,08 miliar menjadi Rp61,19 miliar. Artinya, terjadi koreksi Rp4,90 miliar atau 7,41 persen.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengarahkan perubahan anggaran untuk mendukung prioritas pembangunan, kegiatan produktif, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat.
Belanja operasi naik dari Rp667,18 miliar menjadi Rp675,91 miliar. Tambahannya sekitar Rp8,73 miliar atau 1,31 persen.
Sebaliknya, belanja modal turun Rp2,07 miliar, dari Rp29,71 miliar menjadi Rp27,64 miliar. Penurunannya mencapai 6,98 persen.
Belanja tidak terduga juga dipangkas cukup besar, dari Rp4,30 miliar menjadi Rp2,53 miliar. Pos ini turun Rp1,77 miliar atau 42,22 persen.
Adapun belanja transfer relatif tidak berubah. Anggarannya hanya meningkat dari Rp142,8190375 miliar menjadi Rp142,8190765 miliar. Selisihnya sekitar Rp39 ribu.
Pada sisi pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan turun dari Rp20,89 miliar menjadi Rp10,12 miliar. Penurunannya mencapai Rp10,76 miliar atau 51,53 persen.
Bupati mengatakan penyesuaian penerimaan pembiayaan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya dialokasikan Rp5,84 miliar dihapus dalam rancangan perubahan APBD 2026. Pos tersebut menjadi nol rupiah atau berkurang 100 persen.
Bupati berharap DPRD membahas rancangan perubahan APBD tersebut secara cermat agar dapat segera memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama. Setelah disepakati, rancangan perubahan APBD akan dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kiranya dalam waktu yang singkat dapat memperoleh persetujuan dan kesepakatan bersama untuk dievaluasi Gubernur Sulawesi Tengah dan selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Bupati.(*/AR)













