BangkepNews.com. BANGKEP— Kapolres Banggai Kepulauan Melalui Kasatreskrim , AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menyampaikan dalam konprensi pers pada Selasa (13/01/26) bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan berat berencana yang terjadi di wilayah hukum Polres Banggai Kepulauan.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah badik yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat peristiwa berlangsung. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Nanang Afrioko menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/4/I/2026/Reskrim. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus sebagai upaya menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 467 Ayat (2) dan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Banggai Kepulauan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.(*/Ar)













