BangkepNews.com.BANGKEP–Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Lebaran 2026. Ancaman ini dipicu oleh penerapan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dikutip dari Sriwijaya Post,Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pelaksanaan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius jika tidak segera dievaluasi.
Menurutnya, saat ini banyak pemerintah daerah (Pemda) masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Kondisi ini membuat daerah kesulitan menyesuaikan diri dengan batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Situasi semakin diperparah oleh ketidakstabilan ekonomi global yang membatasi ruang fiskal daerah. Tekanan anggaran membuat sejumlah Pemda berada dalam posisi sulit, terutama dalam mempertahankan tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Sebagai solusi, DPR mengusulkan dua opsi kepada pemerintah pusat, yakni menunda implementasi UU HKPD atau mempertimbangkan skema sentralisasi pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat.
Langkah cepat dinilai sangat mendesak guna mencegah potensi krisis sosial akibat hilangnya sumber penghasilan bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah. Pemerintah diharapkan segera mengambil keputusan strategis agar stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga.(*/Ar)













