Ribuan PPPK Terancam PHK Massal Pasca Lebaran 2026, DPR RI Desak Penundaan Aturan UU HKPD

Avatar

BangkepNews.com.BANGKEP–Ribuan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal setelah Lebaran 2026. Ancaman ini dipicu oleh penerapan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip dari Sriwijaya Post,Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mendesak pemerintah untuk segera menunda pelaksanaan aturan tersebut. Ia menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius jika tidak segera dievaluasi.

Menurutnya, saat ini banyak pemerintah daerah (Pemda) masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen dari APBD. Kondisi ini membuat daerah kesulitan menyesuaikan diri dengan batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Bangkep Luncurkan Program Makanan Bergizi Gratis 

Situasi semakin diperparah oleh ketidakstabilan ekonomi global yang membatasi ruang fiskal daerah. Tekanan anggaran membuat sejumlah Pemda berada dalam posisi sulit, terutama dalam mempertahankan tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

Sebagai solusi, DPR mengusulkan dua opsi kepada pemerintah pusat, yakni menunda implementasi UU HKPD atau mempertimbangkan skema sentralisasi pembayaran gaji PPPK ke pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir Buka Dengan Resmi Musrembang Tingkat Kecamatan di Tinangkung Utara

Langkah cepat dinilai sangat mendesak guna mencegah potensi krisis sosial akibat hilangnya sumber penghasilan bagi ribuan tenaga honorer di berbagai daerah. Pemerintah diharapkan segera mengambil keputusan strategis agar stabilitas pelayanan publik dan kesejahteraan tenaga kerja tetap terjaga.(*/Ar)

banner 728x250