DPRD Banggai Kepulauan Tetapkan KUA-PPAS APBD 2027

BangkepNews.com.BANGKEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan itu dipimpin Ketua DPRD Banggai Kepulauan Arkam Supu, S.Th.I., M.H.

Penetapan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.

Dalam pembahasannya bersama Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, DPRD mencermati arah kebijakan anggaran, termasuk prioritas program dan kegiatan yang akan menjadi dasar penyusunan APBD.

DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan dan masukan untuk menyelaraskan kebijakan penganggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah. Fraksi-fraksi DPRD turut menyampaikan pendapat akhir sebelum keputusan penetapan diambil.

Ketua DPRD Banggai Kepulauan Arkam Supu memimpin jalannya rapat hingga proses pengambilan keputusan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E., yang mewakili Bupati Banggai Kepulauan, turut menyampaikan sambutan Bupati.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Pembahasan KUA dan PPAS dinilai menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD. Melalui tahapan tersebut, kebijakan anggaran daerah diarahkan agar lebih terukur, terarah, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat.

Dengan ditetapkannya KUA dan PPAS 2027, proses penyusunan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Sekretaris Daerah, unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, serta sejumlah undangan lainnya.

Penetapan KUA dan PPAS 2027 menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dalam mengawal kebijakan anggaran yang transparan, terarah, dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.(*/Ar)

banner 728x250