Kasus Korupsi Rp 29,3 Milyar di Bangkep, Polda Sulteng keluarkan DPO

Avatar

Salakan 05/02/22

BangkepNews.com.  PALU, Polda Sulawesi Tengah akhirnya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Kab. Bangkep) Sulawesi Tengah yang merugikan negara Rp 29,3 Milyar.

Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan resminya yang diterima media Sabtu (5/2/2022) mengungkapkan “DPO tersangka Achmad Tamrin (AT) yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Bangkep telah dikeluarkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng,” terangnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Konfirmasi Gangguan Distribusi Air, Tindakan Darurat Dialihkan ke Rumah Sakit dan Saiyong

Dalam DPO bernomor DPO/07/II/2022/Ditreskrimsus tanggal 03 Februari 2022 ditanda tangani oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng KBP Ilham Saparona, S.IK, S.H

Tercantum dalam DPO atas nama Achmad Tamrin, lahir di Waepo tanggal 9 Desember 1975, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Baka Kec. Tinangkung Kab. Banggai Kepulauan, urai Didik

Masih kata Didik, Alamat lain dari tersangka Achmad Tamrin adalah di Kelurahan Maliaro RT.013 RW.004 Kec. Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, ungkapnya

BACA JUGA:  KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun Tahun Ini untuk Mulai Tahapan Pemilu 2024

Ciri-ciri fisik tinggi badan 175 cm, wajah bulat, kulit sawo matang, rambut hitam/ikal, terang mantan Kapolres Kolaka ini.

Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Ahmad Tamrin diminta untuk melapor kepada penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng dengan nomor 082144165456 atau 081393941972, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. (**)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *