Kasat Reskrim polres Bangkep Akan Layangkan Surat Panggilan Dugaan Suap Pemilihan Wabub Bangkep.

Avatar

Salakan 23/03/22

BangkepNews.com. Dalam cuitan yang di sampaikan Risal Arwie lewat media sosial, kasat reskrim polres bangkep Iptu.Ismail.SH akan mengambil sikap terkait persoalan isu yang berkembang di media sosial saat ini, persoalan kasus yang dituduhkan oleh wakil ketua l DPRD Bangkep, ia mengatakan bahwa pada saat pemilihan wakil bupati saat itu, Risal sempat diantarkan sejumlah uang sebesar 20 juta oleh ST, ST dikawal oleh salah satu team berinisial BT Saat itu.

“Terkait persoalan pelanggaran yang dilakukan ST, Risal arwie meminta kepada unsur penegak hukum yakni Kepolisian dan kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan uang ketok pada pemilihan wakil bupati silam,”Tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus 36 Miliar vs Kasus gratifikasi 12 juta Membangkitkan Pertanyaan Spekulasi dari Masyarakat Bangkep

Satreskrim polres bangkep Iptu Ismai.SH mengatakan dihadapan sejumlah wartawan, saat ini masih banyak perkara yang diselesaikannya, akan tetapi Aparat Penegak Hukum ( APH) Polres Bangkep tidak tinggal diam dan akan terus mengusut tuntas persoalan isu terkait dana suap pada beberapa Aleg DPRD Bangkep yang di sampaikan Muh.Risal Arwie lewat sejumlah media.

“Dalam awal bulan ini Satreskrim polres Bangkep akan memanggil para oknum, yang nama – namanya saat ini sudah dikantongi oleh APH polres Bangkep. Ada beberapa yang terlibat dalam jaringan perkara kasus yang diungkap Risal Arwie ini. Iptu Ismail, kata dia, cepat atau lambat pihaknya akan memanggil para oknum tersebut untuk dimintai keterangannya,” tutur kasat reskrim Iptu Ismail.SH, Rabu (23/03/22) di ruang kerjanya.

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Balut

Pemanggilan merupakan salah satu upaya penyelidikan dan penyidikan. Adapun yang dimaksud dengan penyidikan menurut Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

“Dengan demikian, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dalam praktik yang dituduhkan Risal Arwie,” tuturnya

Pada akhir kata keterangan Kasat Reskrim Iptu Ismail,SH atau yg di sapah BOBBy dgn tegas mengatakan bhw persoalan yg menjadi perbincangan publik saat ini, kata dia, kita akan sikapi degan serius,” tandasnya.(Ar)

BACA JUGA:  Bhayangkari Ranting Bulagi Laksanakan Giat Baksos Pada Masyarakat Bulagi

 

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *