DAERAH  

Perintah Wabub; Bongkar Pagar Puskesmas Plus Mansamat, Dibantah Pengawas Proyek

Avatar

Rabu 02/03/22

BangkepNews.com. Bangkep– Wakil Bupati Banggai Kepulauan Salim J.Tanasa minta pagar proyek Puskesmas Rawat Inap yang dilaksanakan di desa Mansamat kecamatan Tinangkung selatan kabupaten Banggai kepulauan Sulteng, untuk segera dibongkar karena pagar tersebut telah menutupi jarak pandang pengguna jalan.

Pada tanggal 10/02 Wabup Salim J Tanasa baru saja kembali dari Desa Tobing mengantar tamu daerah, ia menyempatkan diri meninjau kondisi pembangunan proyek Puskesmas Plus yang dibangun di desa Mansamat kecamatan Tinangkung selatan kabupaten Banggai kepulauan sulteng.

Salim j.Tanasa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Selasa (01/03/22) ,katanya, saat itu ia sudah menegur pengawas pelaksana kegiatan, terkait persoalan pagar puskesmas plus yang sudah memakan bahu jalan, apalagi pembangunannya berada ditikungan dan sudah menghalangi jarak pandang pengguna jalan.

BACA JUGA:  AKBP Bambang Herkamto.SH: Baru Lima Bulan Menjabat, Ungkap Bermacam Kasus

“Padahal persoalan pagar sudah saya perintahkan untuk dibongkar, dan sudah disepakati oleh pihak rekanan, dan pihak rekanan siap membongkar kembali pengerjaan pagar tersebut,” tuturnya.

Akan tetapi setibanya dilokasi pembangunan, ia menegur salah satu pengawas, kata Salim, kenapa pagarnya belum juga dibongkar, adu argumen pun terjadi.

Saat itu juga instruksi dari Wakil Bupati Banggai kepulauan Salim j Tanasa tidak diindahkan/di tolak mentah mentah oleh pengawas proyek, keduanya terlibat cekcok.

“Pagar tersebut sudah menyalahi aturan, karena sudah menutupi jarak pandang pengguna jalan, apalagi pagar puskesmas plus dibangun tepat ditikungan jalan yang sangat membahayakan dan sudah memakan bahu jalan,” ungkap Wabub.

BACA JUGA:  Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Banggai Kepulauan: Sosialisasi Pencegahan Kekerasan

“Wakil bupati saat itu sepertinya ditantang oleh pengawas proyek. kata pengawas proyek kepada wakil bupati, sampai saat ini belum ada perintah dari PPTK, atau dinas terkait dan harus ada berita acara,” tantang pengawas pada wabub.
” Lanjut wabub, jelas perintah saya pada PPTK dan Dinas terkait, konsultan pengawas saat itu. Pagar harus dibongkar, dan itu sudah disepakati bersama,” tuturnya.

“Wabup sudah perintahkan inspektorat untuk panggil PPTK dan dinas terkait, guna menanyakan, apa fungsinya saat turun bersama dalam pemeriksaan pembangunan pagar puskesmas di Tinangkung selatan, hasilnya mana, dan sudah sejauh mana tindak lanjutnya,” tegas wabub pada inspektorat.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), senilai Rp7,9 Miliar. Waktu pelaksanaan kegiatan 120 Hari. pembangunan Puskesmas Mansamat sampai saat ini telah menyeberang tahun, sedangkan batas waktu pelaksanaan Februari 2022.

BACA JUGA:  Pj.Bupati Banggai Kepulauan Menanggapi Penahanan Sekwan DPRD dalam Kasus Pelanggaran Hukum

Kontraktor pelaksana CV. Vitrah Mandiri, Konsultan Pengawas CV F. Engineering Consultant. (Ar)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *