Senin 16/05/22
BangkepNews.com, BALUT–
Penangkapan dua pelaku tindak pidana peredaran Narkotika oleh Sat Narkoba polres Bangkep. Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Shabu, identitas pelaku berinisial Mi lahir di Banggai usia (26), Mi yang berdomisili di Tano bonunungan kecamatan Banggai kabupaten Banggai Laut.
“Mi diringkus pada minggu 25 Mei 2022 Jam 23 .00 wita, saat diringkus oleh Sat Narkoba polres Bangkep, pelaku berada di atas kapal KM Rezeki Baru kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut,” ucap yang akrap disapa Fahru.
Dalam penangkapan di tempat kejadian perkara, turut disita barang bukti 5 (Lima) paket plastik kecil berisi narkotika jenis Shabu berat Bruto 0,85 gram, 1 (satu ) pembungkus Rokok merek LA Bol warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Vivo y 17 Warna Biru metalik sendok.
Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 pukul 23 .00 wita, personil Sat Narkoba di Pimpin KBO Narkoba AIPDA FAHRUDDIN AYUB,SH telah melakukan upaya penangkapan terhadap seseorang pelaku tindak pidana UU Narkotika no 35 tahun 2009. Pelaku berinisial Mi, berdasarkan informasi, bahwa tersangka yang bekerja Sebagai ABK Kapal KM Rejeki Baru Sering membawa Narkotika dari Luwuk menuju Banggai Laut.
“Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin AIPDA FAHRUDDIN AYUB,SH lakukan penangkapan terhadap tersangka di JL. yacobus kelurahan Tano Bonunungan dan dilakukan pengeledahan Badan dan barang namun tidak ditemukan Narkotika jenis Shabu, kemudian di lakukan introgasi kepada yang yang bersangkutan, tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis shabu disimpan diatas kapal KM Rejeki Baru,” ungkapnya.
Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju kapal KM Rezeki Baru, untuk dilakukan penggeledahan, sat Narkoba berhasil mengamankan Narkotika Jenis Shabu dan diSaksikan oleh Pegawai Sahbandar dan ABK kapal KM Rejeki baru. Kemudian pelaku bersama Barang Bukti (BB) di amankan ke Polres Bangkep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tidak sampai disitu, sat Narkoba juga mendapatkan informasi, bahwa ada oknum masyarakat yang selalu melakukan peredaran obat obatan berjenis THD (trihexiphenidyl) di Kos kosan alamat Desa Lampa Kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut.
Setelah mendapatkan laporan informasi KBO Sat Narkoba bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara, kemudian melakukan penggeledahan badan, saat penggeledahan di kamar kos tersangka, didalam kamar kos tersangka ditemukan barang terlarang tersebut, obat jenis THD ( trihexiphenidyl) dan juga alat hisap Shabu didalam kamar kos- kosan tersangka, kemudian Personil sat narkoba polres Bangkep mengamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap KBO Sat Narkoba polres Bangkep.
Barang bukti yang ditemukan, 95 ( sembilan puluh lima) butir Jenis THD ( trihexiphenidyl), 1 ( satu) HP merek Realmi Biru Toska, uang sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu), 1 ( satu) alat hisap shabu (Bom), 2( dua) buah korek api gas , 2(dua) buah plastik bening sisa pembungkus Shabu, 1 ( satu), sedotan Shabu 1( satu) botol plastik warna bening,” tutup Aipda, Fahrudin.( Ar)