5 Paket Kecil Shabu, 95 Butir THD, Dua Pemuda di Balut  Diringkus Polisi di TKp Yang Berbeda

Avatar

Senin 16/05/22

BangkepNews.com, BALUT–
Penangkapan dua  pelaku tindak pidana peredaran Narkotika oleh Sat Narkoba polres Bangkep.  Undang – Undang No 35 tahun 2009 tentang  Narkotika jenis Shabu, identitas pelaku  berinisial  Mi  lahir di Banggai usia (26), Mi yang berdomisili di Tano bonunungan kecamatan Banggai kabupaten Banggai Laut.

“Mi diringkus pada minggu 25  Mei 2022 Jam 23 .00 wita, saat diringkus oleh Sat Narkoba polres Bangkep, pelaku berada di atas kapal KM Rezeki Baru kecamatan Banggai Kabupaten Banggai Laut,” ucap  yang akrap disapa Fahru.

Foto: Barang bukti

Dalam penangkapan di tempat kejadian perkara, turut disita barang bukti  5 (Lima) paket plastik kecil berisi  narkotika jenis Shabu berat Bruto 0,85 gram,  1 (satu ) pembungkus Rokok merek LA Bol warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Vivo y 17 Warna Biru metalik sendok.

Kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 15  Mei  2022  pukul 23 .00 wita, personil Sat Narkoba di Pimpin KBO Narkoba AIPDA FAHRUDDIN AYUB,SH telah melakukan upaya penangkapan terhadap seseorang pelaku tindak pidana  UU Narkotika no 35 tahun 2009. Pelaku berinisial Mi, berdasarkan informasi, bahwa tersangka  yang bekerja Sebagai ABK Kapal KM Rejeki Baru Sering membawa Narkotika  dari Luwuk menuju Banggai Laut.

BACA JUGA:  Misteri Kasus Bobol 36,3 M di Kas Daerah Banggai Kepulauan

“Sat Narkoba Polres Bangkep yang dipimpin AIPDA FAHRUDDIN AYUB,SH lakukan penangkapan  terhadap tersangka di JL. yacobus kelurahan Tano Bonunungan dan dilakukan pengeledahan Badan dan barang namun tidak ditemukan  Narkotika jenis Shabu, kemudian di lakukan introgasi kepada yang yang bersangkutan, tersangka   mengakui bahwa Narkotika jenis shabu disimpan diatas kapal KM Rejeki Baru,” ungkapnya.

Selanjutnya personil Sat Narkoba menuju kapal KM Rezeki Baru, untuk dilakukan penggeledahan, sat Narkoba berhasil  mengamankan Narkotika Jenis Shabu dan diSaksikan oleh Pegawai Sahbandar dan ABK kapal KM Rejeki baru. Kemudian pelaku bersama Barang Bukti (BB) di amankan ke Polres Bangkep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Satreskrim   Polres Bangkep Tidak Pandang Bulu Dalam  Penanganan  Sejumlah Kasus di Bangkep

Tidak sampai disitu, sat Narkoba juga mendapatkan informasi, bahwa ada oknum masyarakat yang selalu melakukan peredaran obat obatan berjenis THD  (trihexiphenidyl) di Kos kosan alamat Desa Lampa Kecamatan  Banggai Kabupaten  Banggai Laut.

Setelah mendapatkan laporan informasi KBO Sat Narkoba bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara, kemudian melakukan penggeledahan badan, saat penggeledahan di kamar kos tersangka,  didalam kamar kos tersangka ditemukan  barang terlarang tersebut, obat jenis THD ( trihexiphenidyl) dan juga alat hisap Shabu didalam kamar kos- kosan tersangka, kemudian Personil sat narkoba polres Bangkep mengamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap  KBO Sat Narkoba polres Bangkep.

Barang bukti yang ditemukan, 95  ( sembilan puluh lima) butir  Jenis THD ( trihexiphenidyl), 1 ( satu) HP merek Realmi Biru Toska, uang sebesar Rp 65.000 (enam puluh lima ribu), 1 ( satu) alat hisap shabu (Bom), 2( dua) buah korek api gas , 2(dua) buah plastik bening sisa pembungkus Shabu, 1 ( satu), sedotan Shabu 1( satu) botol plastik warna bening,” tutup Aipda, Fahrudin.( Ar)

BACA JUGA:  Lakalantas, Avanza vs Yamaha Mio M3 125, Korban Tabrakan Tidak Dapat Terselamatkan
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *