Rabu 13/07/22
BangkepNews.com. BANGKEP – Sejumlah papan reklame yang berdiri disejumlah titik sepanjang jalan kota Salakan ditertipkan Satpol PP, penertiban ini dalam upaya penegakkan Perda.
Kasat Pol-PP BanggKep, Hengky Dilangen, S.STP, M.Si memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban reklame dan iklan yang sudah melewati masa tayang, Penertiban reklame dilakukan pada Rabu (7/7/2022).
Kepala Seksi Penerapan Perda Satuan Pol-PP Bangkep Adi Stiven Maukar, S.Sos menjelaskan bahwa penertiban reklame/iklan di wilayah ibu kota Salakan sudah dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah Kab. Bangkep Kabid Pendapatan Noprin Samadake, SE.
Kegiatan penertiban reklame/iklan tanpa izin dan sudah selesai masa tayang serta tidak diperpanjang lagi, maka satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) yang dipimpin langsung Kabid Penegakkan Perda Olha S. Haurisa, SE., M.A.P bersama Kasi Penegakkan Perda Adi Stiven Maukar,S.Sos, Kasi Hubungan Lembaga Sofyan Kepung, SH, Kabid Tibum, Karmein Moidady, S.STP, MH dan Kasi OPS serta Pengendalian Sat Pol-PP, Munawir,S.IP.
“Kegiatan penertiban reklame oleh satuan polisi pamong praja( Satpol PP), berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan,” tutup Adi Maukar.(*)