Papan Reklame Tanpa Izin dan Habis Masa Tayang di Turunkan Satpol PP

Avatar

Rabu 13/07/22

BangkepNews.com.  BANGKEP – Sejumlah papan reklame yang berdiri disejumlah titik sepanjang jalan kota Salakan ditertipkan Satpol PP, penertiban ini dalam upaya penegakkan Perda.

Kasat Pol-PP BanggKep, Hengky Dilangen, S.STP, M.Si memerintahkan jajarannya untuk melakukan penertiban reklame dan iklan yang sudah melewati masa tayang, Penertiban reklame dilakukan pada Rabu (7/7/2022).

Kepala Seksi Penerapan Perda Satuan Pol-PP Bangkep Adi Stiven Maukar, S.Sos menjelaskan bahwa penertiban reklame/iklan di wilayah ibu kota Salakan sudah dikoordinasikan dengan Badan Pendapatan Daerah Kab. Bangkep Kabid Pendapatan Noprin Samadake, SE.

BACA JUGA:  104 Orang Guru Dilantik Bupati Bangkep

Kegiatan penertiban reklame/iklan tanpa izin dan sudah selesai masa tayang serta tidak diperpanjang lagi, maka satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) yang dipimpin langsung Kabid Penegakkan Perda Olha S. Haurisa, SE., M.A.P bersama Kasi Penegakkan Perda Adi Stiven Maukar,S.Sos, Kasi Hubungan Lembaga Sofyan Kepung, SH, Kabid Tibum, Karmein Moidady, S.STP, MH dan Kasi OPS serta Pengendalian Sat Pol-PP, Munawir,S.IP.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Bangkep 2024, H. Sugianto Tamoreka - Hery Ludong, S.T Kerahkan Kekuatan

“Kegiatan penertiban reklame oleh satuan polisi pamong praja( Satpol PP), berjalan dengan aman dan lancar tanpa hambatan,” tutup Adi Maukar.(*)

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *