Gudang Panjang; Warisan Kolonial Perlu di Pertanyakan Keabsahan Kepemilikannya. Kok Bisa jadi milik Pribadi?

Avatar
Foto; Gudang Panjang pelabuhan Rakyat Salakan peninggalan Kolonial Belanda

Salakan ( 3/2)

BangkepNews.com. BANGKEP – Pemerintah Daerah Banggai kepulauan merencanakan Pembongkaran Gudang Panjang di depan Pelabuhan Rakyat Salakan.
Saat ini pemerintah masih terkendala di soal kepemilikan.

Beberapa alasan hukum terkait rencana pembongkaran itu terjelaskan dalam Rapat Konsultasi Publik yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati, Kamis (2/2).

Salah satunya, mengacu pada pasal 39 Undang-undang Nomor 28 tahun 2022, tentang Bangunan Gedung yang menyebutkan tiga alasan sebuah bangunan dapat dibongkar.
Pertama, bangunan Gudang itu dianggap sudah tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki. Kedua, menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya; dan ketiga, tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Pasal itu kemudian dipertegas pada Pasal 41 ayat (2) huruf f.

BACA JUGA:  Kepala BPSDM Kabupaten Bangkep, Menjelaskan Terkait Pengumpulan Dana dari Pegawai PPPK

“Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:….. (f) membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum,”.

Tapi alasan hukum itu belum juga diimplementasikan dengan salah satu alasan bahwa Gudang tersebut berstatus kepemilikan pribadi. Sehingga, pemerintah daerah masih akan melakukan upaya tertentu untuk menyelesaikan hal itu. Namun demikian, dalam rapat konsultasi publik itu, warga justru merasa janggal dan aneh. Pasalnya, bangunan Gudang Panjang itu merupakan bangunan warisan kolonialis Belanda.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Pendataan Penduduk dengan Metode "Jemput Bola" Dukcapil Bangkep Butuh Dukungan Anggaran

Hamzah Malotes, tokoh masyarakat Kota Salakan menerangkan hal itu saat memberikan masukan ke pemerintah daerah dalam rapat itu.
“Jadi, Gudang Panjang itu, dibangun sekitar tahun 1935, di masa penjajahan belanda, kemudian masuk jepang, kemudian pemerintahan Indonesia,” jelasnya.

Penggalan sejarah itu, diakuinya, didengarkan langsung dari leluhurnya sebagai salah satu pelaku utama pembukaan awal pemukiman Kota Salakan.

Namun pengelolaannya, sebut Pensiunan Guru berusia 68 tahun itu, dilakukan oleh sebuah yayasan yang sifatnya sama dengan Koperasi. Herannya, Gudang yang menurut dia, seharusnya jatuh ke tangan negara menjadi salah satu aset, justru menjadi kepemilikan pribadi.

“Itukan warisan kolonial belanda, yang harusnya jadi aset negara. Kenapa jadi kepemilikan pribadi,” herannya. Olehnya, menurut dia, hal itu perlu ditelusuri lebih jauh. Kenapa sertipikat kepemilikannya bisa diterbitkan. (*/Ar)

BACA JUGA:  Wakil Ketua ll DPRD Kunjungi Pelaku Usaha Budidaya Lobster di Desa Bongganan
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *