BangkepNews.com.BANGKEP- Menteri Dalam Negeri Tito karnavian (Mendagri) telah memutuskan untuk tetap mempercayai Ihsan Basir yang ketiga kalinya sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan. Surat keputusan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura kepada Ihsan Basir, di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Keputusan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor; 100.2.1.3-1420 Tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 Juli 2024 dan ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
Surat keputusan perpanjangan Ihsan Basir sebagai penjabat bupati Banggai Kepulauan tersebut merupakan surat keputusan yang ketiga kalinya dikeluarkan, terhitung sejak Juli 2022 silam.
Dalam surat keputusan itu, menetapkan; Keputusan Mendagri Tentang Perpanjangan Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
Ihsan Basir, yang telah menjabat sebagai PJ Bupati sejak periode sebelumnya, dinilai berhasil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selama masa jabatannya, ia telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan daerah.
Dengan keputusan ini, diharapkan Kabupaten Banggai Kepulauan akan terus mengalami perkembangan dan peningkatan pembangunan dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur.(Ar)