BangkepNews.com. BANGGAI LAUT – Komisi I DPRD Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berlangsung di ruang rapat DPRD Banggai Laut pada Senin (19/01/2026).
Pihak BKD menyebutkan Sebanyak 9 orang pejabat eselon 3a, 3b dilaporkan tersandung pelanggaran disiplin berat, sembilan ASN yang tercatat menandatangani daftar hadir untuk mengikuti RDP, namun, hanya dua orang pejabat eselon yang hadir memenuhi undangan dalam rapat dengar pendapat tersebut.
Dugaan pelanggaran berat yang dituduhkan kepada 9 pejabat eselon tersebut dibantah oleh salah satu pejabat yang tersandung masalah. Ia menilai pelanggaran yang disangkakan tidak sesuai apa yang dilaporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dua ORANG ASN yang hadir dalam RDP meminta penjelasan secara rinci mengenai bentuk pelanggaran berat yang dituduhkan kepada mereka.
Anggota Komisi I DPRD Banggai Laut, Abd Azis, dalam rapat tersebut mempertanyakan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut. “Kenapa persoalan pelanggaran yang disangkakan ini tidak dikaji melalui Dewan Pertimbangan Daerah untuk dievaluasi kembali,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, jika mengacu pada aturan disiplin ASN, seharusnya diberikan ruang sanggahan. “Kalau kita di DPRD tidak dapat membatalkan SK yang telah keluar. Yang bisa membatalkan SK adalah pemerintah daerah,” jelas Abd Azis.
Ketua Komisi I DPRD Banggai Laut Mahdiani Bukamo.S.H selaku pimpinan sidang turut mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut. Ia menyoroti surat dari BKN yang disebut telah keluar pada Februari 2025 oleh pihak BKD terkait pelanggaran disiplin terhadap sembilan ASN. “Kenapa surat Dari BKN sudah diterima sejak Februari 2025, namun prosesnya baru berjalan sekarang?” tanyanya dalam rapat pada pihak BKD
Salah satu ASN yang dijatuhi sanksi berat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan. Ia mengaku tidak memahami bentuk pelanggaran berat yang dimaksud.
“Pelanggaran berat seperti apa yang saya lakukan? Ini hanya persoalan status Facebook saya,” ujarnya. Ia bahkan menantang kepala OPD yang hadir untuk menguji isi status tersebut. “Apakah ada aturan yang menyebutkan status saya masuk dalam pelanggaran berat? Sementara banyak ASN yang terang-terangan terlibat politik praktis, kenapa itu tidak ditindak,” tegasnya.
ASN lainnya juga menyampaikan keberatan atas sanksi berat yang diterimanya. Ia mempertanyakan tuduhan pelanggaran disiplin kinerja. “Silahkan lihat absensi, saya tidak pernah lalai dalam menjalankan tugas. Hanya persoalan saya hadir mendengarkan kampanye calon bupati kala itu, itupun saya hadir di semua kandidat dan tidak berada di tengah kerumunan,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I Mahdiani Bukamo juga menanyakan apakah dokumen berkas Penjatuhan Hukuman Disiplin sudah dibaca sebelum menandatanganinya. menurut salah satu pejabat yang tersandung masalah, “Kami membaca, tetapi saat itu kami hanya diperiksa secara internal di dinas tempat kami bertugas. Tidak ada tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
RDP ini diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi serta evaluasi terhadap proses penegakan disiplin ASN di Kabupaten Banggai Laut agar berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.(*/Ar)





