
BangkepNews.com, BANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai Kepulauan menggelar sidang paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD 2026 sekaligus Pengesahan Tiga Peraturan Daerah (Perda). Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Arkam Supu, S.Th.I., M.H., didampingi Wakil Ketua I Rusdin Sinaling serta Wakil Ketua II Suhardi Sabalino. Hadir pula Bupati dan Wakil Bupati, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, kepala badan, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.Rabu (26/11/2026).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady secara resmi menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna.
Arah Penyusunan APBD 2026
Dalam sambutannya, Bupati Rusli Moidady menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 diarahkan untuk menjaga konsistensi pembangunan daerah sekaligus memastikan keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Perencanaan APBD ini berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banggai Kepulauan 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Tema Pembangunan RKPD 2026
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 mengusung tema:
“Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Produktivitas Pertanian, Perikanan, dan Pariwisata yang Berkelanjutan.”
Tema tersebut diterjemahkan ke dalam empat prioritas pembangunan daerah, yaitu:
Pemerataan penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, dan kelistrikan untuk meningkatkan daya saing ekonomi.
Percepatan peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Peningkatan produksi dan daya saing sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata guna memperkuat ekonomi kerakyatan.
Peningkatan inovasi dan tata kelola pemerintahan yang berwibawa berbasis nilai religius serta budaya lokal.
Bupati Rusli Moidady menyebutkan, prioritas tersebut ditujukan untuk mendukung pencapaian target kinerja utama daerah tahun 2026, termasuk sasaran makro ekonomi seperti PDRB per kapita Rp 5,87 juta, penurunan tingkat kemiskinan menjadi 6,5–7,5 persen, serta pertumbuhan ekonomi 5,8–6,3 persen.
Postur Ringkasan APBD 2026
Dalam pemaparannya, Bupati menyampaikan bahwa pendapatan daerah 2026 ditargetkan sebesar Rp 877,467 miliar, terdiri dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 66,084 miliar
Pendapatan Transfer: Rp 811,382 miliar
Sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 876,527 miliar, dengan rincian:
Belanja Operasi: Rp 685,989 miliar
Belanja Modal: Rp 43,726 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp 3 miliar
Belanja Transfer: Rp 143,812 miliar
Selain itu, dialokasikan penerimaan pembiayaan Rp 4,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 5,84 miliar untuk penyertaan modal kepada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Perumda Air Minum.
Pengesahan Tiga Perda Strategis
Sidang paripurna juga menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu:
Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah.
Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum di Daerah.
Perda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sulteng dan Perumda Air Minum Paisu Molino Tahun 2025–2029.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang dinilai bekerja intensif selama proses pembahasan hingga fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah.
Seluruh Fraksi Sepakat
Paripurna ini juga menjadi ruang penyampaian tanggapan dari seluruh fraksi DPRD Banggai Kepulauan, yaitu Fraksi Kebangkitan, Fraksi Keadilan dan Solidaritas, NasDem, PDIP, Golkar Bintang Persatuan, Gerakan Nurani Rakyat, dan Demokrat. Seluruh fraksi menerima Nota Keuangan APBD 2026 dan menyetujui tiga Raperda tersebut, disertai sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti.
Tahapan berikutnya, dokumen ini akan dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum ditetapkan sebagai Perda APBD definitif. (*/Ar)













