BangkepNews.com. BANGKEP – Penjabat (Pj.) Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH., LLM., bersama sejumlah pejabat daerah menghadiri rapat koordinasi penyelesaian penataan tenaga Non-ASN di instansi pemerintah melalui video conference, Rabu (08/01/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Rini Widyantini, serta Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan status tenaga Non-ASN, termasuk perpanjangan waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua hingga 15 Januari 2025.
Instruksi Tegas Mendagri Soal Penataan Non-ASN
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN dengan adil dan transparan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut tenaga Non-ASN sejak UU ASN diterbitkan dan memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar pada data 2022 yang berhak mengikuti seleksi PPPK.
“Kami ingin memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperoleh status yang lebih jelas, baik sebagai PPPK maupun pegawai kontrak,” jelas Mendagri Tito. Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian ini harus menjadi prioritas guna menghindari potensi masalah di masa depan.
Komitmen Men-PAN RB: Tidak Ada PHK Massal
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, memastikan bahwa penataan tenaga Non-ASN dilakukan secara terukur tanpa adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia meminta pemerintah daerah untuk aktif memfasilitasi proses seleksi ini, termasuk mendorong tenaga Non-ASN yang belum mendaftar untuk segera melakukannya sebelum tenggat waktu berakhir. Sistem penggajian juga akan disesuaikan untuk menjamin kesinambungan pelayanan publik.
Pendampingan Kepala BKN
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan pendampingan teknis melalui supervisi dan Coaching Klinik. Langkah ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan proses seleksi tenaga Non-ASN secara optimal.
Langkah Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan
Pj. Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN sesuai instruksi pusat. “Kami terus berupaya mencari solusi terbaik demi kejelasan status tenaga Non-ASN sambil menunggu arahan lebih lanjut. Saat ini, dari total 1.839 tenaga Non-ASN, baru 752 orang yang terdata untuk mengikuti seleksi,” ungkap Ihsan Basir.
Pemkab Banggai Kepulauan juga berencana mengajukan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan guna mendukung proses ini. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan akuntabel di masa mendatang.(**)