Pemkab Banggai Kepulauan Dorong Digitalisasi Pajak Desa Lewat Bimtek Coretax

Avatar
Oplus_131072

BangkepNews.com. BANGKEP– Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait aplikasi Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Mei 2025 di Hotel Barata ini dibuka langsung oleh Bupati Banggai Kepulauan, H. Rusli Moidady, ST, MT.

Acara tersebut dihadiri berbagai pihak, termasuk pejabat dari Kantor Pajak Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa, sekretaris desa, dan anggota BPD dari seluruh wilayah Bangkep. Bimtek ini menjadi upaya konkret pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata kelola perpajakan desa dengan kebijakan baru yang ditetapkan melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Ketua Bapilu Partai Hanura Kabupaten Banggai Kepulauan, Ruddyansyah Baharullah, Nyatakan Dukungan untuk Rusli Moidady dan Serfi Kambey

Dalam sambutannya, Bupati Rusli menekankan pentingnya transformasi digital di bidang perpajakan guna menciptakan sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, pengenalan aplikasi Coretax akan mendukung desa-desa dalam memahami dan menerapkan kewajiban perpajakan secara lebih sistematis.

Aplikasi Coretax dirancang untuk menyederhanakan berbagai proses, mulai dari registrasi wajib pajak, pengisian dan pelaporan SPT, hingga pembayaran serta pengawasan pajak. Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap dapat memperkuat integrasi data dan mempercepat pelayanan perpajakan secara digital di tingkat desa.

BACA JUGA:  Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Lurah Se-Bangkep Tahun Anggaran 2025

Bimtek ini menjadi langkah awal menuju sistem administrasi pajak yang modern dan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola desa yang lebih profesional.(**)

banner 728x250