BangkepNews.com.BANGKEP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banggai Kepulauan laksanakan kegiatan pemusnahan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang rusak atau invalid serta pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya,Senin (02/02/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pemusnahan tersebut merupakan wujud komitmen Disdukcapil dalam mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan dan kearsipan yang tertib, aman, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470.13/1176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2026, serta Surat Bupati Banggai Kepulauan Nomor 000.5.6.2/170 tanggal 27 Januari 2026 tentang pemusnahan arsip inaktif.
Kadis Duk Capil Harli. Masenge menjelaskan,” pemusnahan KTP-el dan KIA adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KTP-el yang dimusnahkan meliputi KTP-el yang rusak secara fisik seperti buram, retak, atau patah, KTP-el akibat perbaikan elemen data seperti perubahan alamat dan status, serta blangko rusak akibat gagal cetak atau gagal encode. Sementara itu, KIA yang dimusnahkan meliputi KIA gagal cetak, rusak fisik, serta KIA akibat perubahan elemen data.” Jelasnya
Lebih lanjut, Selain itu, pemusnahan arsip inaktif bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan ruang, tenaga, dan biaya penyimpanan arsip, sekaligus menjaga kerahasiaan informasi serta memenuhi persyaratan hukum di bidang kearsipan, serta agar dokumen kependudukan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Sambungnya
Adapun rincian pemusnahan meliputi 13.379 keping blangko KTP-el rusak atau invalid, 2.214 keping blangko KIA rusak atau invalid, serta 1.417 lembar arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan sumber dana swadaya dari staf Disdukcapil Kabupaten Banggai Kepulauan.
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan menyampaikan sekaligus membuka secara resmi kegiatan pemusnahan KTP-el dan KIA yang rusak dan invalid serta arsip inaktif, disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga tertib administrasi kependudukan.
“Pemusnahan KTP-el dan KIA yang rusak maupun tidak valid merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan data dan dokumen kependudukan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ucap Dr.Abdi mewakili bupati Banggai Kepulauan
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya merupakan amanah peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna harus dikelola secara tepat dan dimusnahkan sesuai prosedur guna menjamin keamanan informasi serta efisiensi pengelolaan arsip pemerintahan.
Bupati juga mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta perangkat daerah terkait yang telah melaksanakan proses verifikasi, pencatatan, dan pengelolaan dokumen serta arsip secara cermat dan bertanggung jawab hingga terselenggaranya kegiatan pemusnahan tersebut.
Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Bupati Banggai Kepulauan yang diwakili oleh Staf Ahli, Kapolres Banggai Kepulauan yang diwakili AKP Makmur, S.H. Pabung 1308, Ketua KPU, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Kepulauan yang di wakili Edisman, Ketua DPRD,Ketua Bawaslu, Kepala Dinas Perpustakaan, kaban kesbang pol, kadis kominfo, tokoh masyarakat, Sekretaris Dinas, serta seluruh staf Disdukcapil Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Banggai Kepulauan berharap pengelolaan administrasi kependudukan dan kearsipan ke depan semakin tertib, aman, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.(*/Ar)













