Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion di Balut

Avatar

Jumat 29/07/22

BangkepNews.com. BANGKEP– Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap 2 (orang) Tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp.2.900.000.000,-.

Dikutip dari Siaran pers Jumat, 29Juli2022 pukul 16.00 wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap dua tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut masing-masing SAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan YL selaku Direktur PT. BBP. SM ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-03/P.2.5/Ft.1/07/2022, tanggal 29 Juli 2022 sementara YL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT-02/P.2.5/Ft.1/07/2022. Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2022 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:  Polwan Cantik, DPO Polresta Manado

Tersangka SAM ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu sementara tersangka YL ditahan di Rutan Klas II A Palu.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

SAM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022sementara YL ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.

BACA JUGA:  Mengenaskan; Warga Desa Kautu Dusun 3 Bersimbah Darah Akibat Ledakan Bom Ikan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa keduanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka.

Penyidikan terhadap SAM dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-05/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022 sedangkan penyidikan terhadap YL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print -13.b/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.(Ar/**)

BACA JUGA:  Masyarakat Bangkep Minta APH Polda Sulteng Seriusi Kasus Korupsi 36,5 Miliar
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *