Buntut Dari Kasus Dugaan Pemerasan dan Pungli, Kapolres Bangkep Dimutasi Ke Mabes Polri

Avatar

BangkepNews.com. BANGKEP — Kasus dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha ekspor ikan di Banggai kepulauan serta pungutan liar (pungli) yang menimpa para nelayan Pajeko di Banggai Laut terus bergulir. Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.I.K., menjadi sorotan dalam perkara ini.

Diketahui, dugaan praktik pemerasan mencapai ratusan juta rupiah terhadap pengusaha ekspor ikan dan puluhan nelayan Kapal Pajeko di wilayah hukum Polres Bangkep itu, kini tengah ditangani oleh Divropam Mabes Polri.

Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak.SIK dimutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/489/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025, ia dipindahtugaskan sebagai Pamen Yanma Polri (Perwira Menengah Pelayanan Markas Polri).

BACA JUGA:  Satres Narkoba Polres Bangkep Tangkap Pemuda Penumpang Kapal, Bawa Narkotika jenis Shabu

Mutasi ini dinilai sebagai bagian dari langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Sejumlah pihak, termasuk aktivis dan perwakilan nelayan, mendesak agar kasus ini diusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi melindungi hak para pelaku usaha dan nelayan di wilayah Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.

Perkembangan lebih lanjut terkait penyelidikan kasus ini masih ditunggu publik, terutama para nelayan dan pelaku usaha yang merasa dirugikan.

Menurut Irwanto Lubis, Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak telah terbukti melawan hukum, dengan melakukan praktik dugaan pemerasan hingga ratusan juta rupiah terhadap pengusaha ekspor ikan di Kecamatan Liang.

BACA JUGA:  Siraman Rohani dan Tausyiah Keluarga Besar ASN, Kab.Bangkep

Dikutip dari pemberitaan Fajar Banggai.com, Dr. H. Irwanto Lubis, SH., MH, Kuasa Hukum Amir Abdullah berharap, agar petinggi Polri, khususnya Divpropam Mabes Polri yang menangani dugaan kasus tersebut harus menindaki dengan tegas, karena telah mencoreng institusi Polri itu sendiri.,”tandasnya.

“Secara hukum kita sudah dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kapolres Bangkep, dan telah terungkap secara jelas dan terang sesuai apa yang diberitakan sebelumnya. Menurut hemat saya sudah ‘jelas’, jadi tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti secara tegas,” ungkap Irwanto Lubis kepada FajarBanggai.com melalui Via Pesan Aplikasi WhatsApp, Sabtu (8/3/2025).(**)

BACA JUGA:  Pemda Bangkep Terima Kunjungan 29 Orang KKN Mahasiswa UGM
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *