Minggu 22/05/22
BangkepNews.com. BANGKEP– Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura resmi tetapkan Rusli Modady sebagai pelaksana harian ( Plh ) Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep).
Dalam Penunjukan Plh Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Sulteng nomor 131/468/Ro.Pemotda tanggal 20 Mei 2022, perihal penunjukkan Pelaksana Harian Bupati Banggai Kepulauan.
Pada surat Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng ), tembusan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta dan Ketua DPRD Bangkep di Salakan, surat Plh Bupati Bangkep ditujukan kepada Sekda Banggai Kepulauan (Bangkep)
Dengan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan ( Bangkep) periode 2017-2022 berakhir terhitung pada tanggal 22 Mei 2022.
Penyelenggaraan pemerintahan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Banggai Kepulauan.
Ditunjuknya Rusli Moidady, ST., MT, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Banggai Kepulauan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai Kepulauan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura.(Ar)