BANGKEP– DPRD Bangkep mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 10 Januari 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Pansus DPRD itu menghadirkan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) , terungkap bahwa sekitar 1.838 tenaga honorer di Banggai kepulauan ( Bangkep ) belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sementara itu, kebijakan Pemerintah Daerah didasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.
Ketua DPRD, Arkam Supu, menyatakan pentingnya Pemerintah daerah bersama DPRD mempertimbangkan nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia mengusulkan opsi memperpanjang kontrak, menggunakan sistem kerja paruh waktu, atau menerapkan Sistem Informasi Non-ASN (SiNonA).
“Kita harus memikirkan standar yang tepat agar para tenaga honorer tidak kehilangan hak mereka setelah sekian lama mengabdi,” tegas Arkam.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi kendala besar dalam membiayai gaji tenaga honorer.
“Jika kontrak dilanjutkan, kita harus mencari solusi yang sesuai dengan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Bangkep, Irwanto I.T Bua, turut menegaskan pentingnya langkah konkret dari Pemda untuk mengatasi persoalan ini agar tidak menimbulkan masalah sosial di masyarakat. Menurutnya, dengan jumlah tenaga honorer yang signifikan, Pemda harus segera memberikan kepastian status tenaga kerja tersebut.
Keluhan Tenaga Honorer dan Respons Pemerintah Daerah
dalam rapat dengar pendapat, perwakilan tenaga honorer dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP) menyampaikan keresahan mereka, terutama bagi yang telah terdaftar di aplikasi SiNonA dan mengikuti seleksi CPNS maupun P3K, tetapi belum lulus. Mereka mempertanyakan kelanjutan status mereka dan kemungkinan seleksi lanjutan di tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Bangkep, Maryam Iba’ad, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang terdaftar di SiNonA. Namun, jumlah honorer terus bertambah akibat kebijakan beberapa OPD yang masih melakukan rekrutmen baru meski sudah ada larangan.
“Peningkatan jumlah honorer ini menjadi tantangan besar, tetapi kami tetap membuka peluang seleksi tahap dua sambil mempertimbangkan kondisi anggaran daerah yang terbatas,” terang Kepala BKPSDM Maryam Iba’ad
Maryam.Iba’ad juga menambahkan, meskipun keterbatasan anggaran menjadi hambatan utama, Pemda tetap mempertimbangkan faktor sosial dan kemanusiaan dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer.
Dengan berbagai masukan dalam Rapat Dengar Pendapat ( RDP), Pemda Bangkep diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret demi memberikan kejelasan dan kepastian kepada ribuan tenaga honorer di pemerintah daerah Banggai kepulauan.(**)