DAERAH  

Mahkamah Konstitusi Panggil Sidang Perdana Sengketa Pilkada Banggai Kepulauan

Avatar

Jakarta, 7 Januari 2025

BangkepNews.com.JAKARTA– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) telah mengeluarkan panggilan sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Panggilan ini tercatat dengan Nomor: 91/Sid.Pend/PHPU.BUP/PAΝ.ΜΚ/01/2025 dan telah diumumkan pada 7 Januari 2025.

Pihak yang dimohon di minta untuk hadir adalah kuasa hukum pihak terkait, Viktor Santoso Tandiasa, dkk. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Sugianto dan Hery Ludong, selaku pemohon, melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai termohon.

BACA JUGA:  Peningkatan Kapasitas dan Pemilihan Duta Genre 2024: Banggai Kepulauan Dorong Partisipasi dan Pembentukan Karakter Anak

Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dijadwalkan pada Senin,( 13/01/ 2025) Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta. Sidang akan dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring), mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang. Pihak-pihak yang hadir secara luring hanya diperbolehkan diwakili oleh maksimal dua orang kuasa hukum atau prinsipal. Pemberitahuan kehadiran harus disampaikan melalui email MKRI atau WhatsApp paling lambat satu hari sebelum sidang.

BACA JUGA:  Luwuk Kota Ber-Air: Masyarakat Kota Luwuk Mandi Lumpur

Plt. Panitera MKRI, Muhidin, mengingatkan kepada semua pihak untuk hadir 60 menit sebelum sidang dimulai guna kelancaran proses persidangan. tandasnya(**)

 

banner 728x250