BangkepNews.com. BANGKEP— Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady, melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Afriyanto, S.STP, resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan yang diterima langsung ketua Komisi 1 DPRD Eko Febrianto Sahata. SE
Penyampaian LKPJ ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya. LKPJ ini merangkum seluruh penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama tahun anggaran 2024.
Afriyanto menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat capaian kinerja program dan kegiatan OPD, yang mencakup urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non-pelayanan dasar, urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat. Laporan ini juga menjadi dasar evaluasi pelaksanaan program di tahun berikutnya,” ujar Afriyanto.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, batas waktu penyampaian LKPJ adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yakni paling lambat 31 Maret 2025.
Meskipun LKPJ tersebut ditandatangani oleh Bupati Rusli Moidady, pelaksanaan pemerintahan selama tahun anggaran 2024 lebih banyak dijalankan pada masa Penjabat (Pj) Bupati Ihksan Basir. Hal ini turut disampaikan oleh mantan Camat Totikum Selatan yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Humas.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024, banyak program strategis yang tetap berjalan meski ada pergantian kepemimpinan. Semua dilakukan demi pelayanan publik yang optimal,” tambahnya.
Penyampaian LKPJ ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama antara eksekutif dan legislatif demi perbaikan kinerja pemerintahan di masa mendatang.(**)