BangkepNews.com. BANGKEP – Pimpinan Umum Media FajarBanggai.com, menyampaikan klarifikasi terbuka kepada rekan-rekan media dan publik terkait proses pencairan dana publikasi berita oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Klarifikasi ini disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan dan asumsi yang muncul terkait status FajarBanggai.com yang disebut belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), namun tetap diproses tagihan biayanya oleh Kominfo.
Menurut Pimpinan Umum FajarBanggai.com, pencairan tersebut dilakukan karena pihaknya tengah berada dalam proses pengukuhan PKP di Kantor Pajak Balut. Namun karena jadwal pengukuhan baru akan dilakukan pada April 2025, sementara pencairan harus dituntaskan akhir Maret 2025, maka pihaknya meminta solusi kepada Kantor Pajak.
“Alhamdulillah, petugas Kantor Pajak Balut memberikan kebijakan khusus berupa kode e-billing, yang memungkinkan proses pencairan dilakukan meskipun kami belum berstatus PKP,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, telah dikoordinasikan dengan Dinas Kominfo dan BPKAD, dan dinyatakan sesuai ketentuan. Bahkan, pendekatan serupa juga telah digunakan di instansi lain di wilayah Pemda Bangkep.
Terkait metode pencairan yang akhirnya menggunakan e-faktur dari perusahaan media lain yang telah berstatus PKP, dijelaskan bahwa hal ini dilakukan agar proses perpajakan menjadi lebih mudah dan tidak berbelit.
“Jadi tidak ada yang dilanggar dalam proses ini. Semua berdasarkan petunjuk dan kebijakan dari petugas Kantor Pajak, serta telah mendapat persetujuan dari pihak terkait,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencairan dana tersebut bukan karena hubungan personal atau keberpihakan pihak Dinas Kominfo, tetapi semata-mata didasari oleh regulasi dan kebijakan teknis yang ada.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak FajarBanggai.com berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di antara sesama pelaku media maupun masyarakat luas.(**)