DPRD Banggai Kepulauan Gelar Paripurna Penetapan APBD Perubahan Tahun 2025

Avatar
oplus_1024

BangkepNews.com. BANGKEP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari laporan pembahasan Badan Anggaran DPRD atas hasil penelitian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.

Sidang paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Banggai Kepulauan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Arkam Supu. Dalam mengawali rapat, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Sekretaris Dewan untuk membacakan daftar hadir anggota DPRD. Dari total 25 anggota, tercatat sebanyak 21 orang hadir dan 4 orang tidak hadir dengan keterangan izin.

Setelah pembacaan daftar hadir, Ketua DPRD secara resmi membuka rapat paripurna terbuka untuk umum.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD memberikan waktu kepada Badan Anggaran DPRD untuk menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pembahasan atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Laporan ini dibacakan oleh Anggota Banggar, Atriani Matra Saki.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Sembelih Tiga Ekor Hewan Kurban, Disalurkan ke 200 Penerima

Atriani dalam laporannya menyampaikan, pembahasan yang dilakukan berjalan dengan lancar, dinamis, dan menghasilkan arah kebijakan serta indikator makro daerah yang menjadi pijakan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Adapun empat pilar skala prioritas yang menjadi dasar penyusunan kebijakan anggaran ini mencakup:

Percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem

Peningkatan akses dan mutu pendidikan

Peningkatan kualitas layanan kesehatan

Penguatan infrastruktur penunjang perekonomian dan pelayanan dasar

Dijelaskan pula, terdapat pergeseran anggaran antar perangkat daerah dan kegiatan yang mengharuskan penyesuaian dan sinkronisasi terhadap rencana pembangunan tahunan daerah. Hal ini sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 3 Juli 2025, Bupati telah menyampaikan keterangan resmi mengenai Rancangan Perubahan KUA-PPAS, yang mencakup perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja, serta pembiayaan, berikut strategi pencapaiannya.

BACA JUGA:  Dirjen Bina Marga Terima Usulan Dinas PUPR  Bangkep Terkait Program Arah Pembangunan Infrastruktur

Perubahan APBD Tahun 2025 mempertimbangkan:

Target pendapatan terbaru

Alokasi belanja daerah yang lebih realistis

Sumber dan penggunaan pembiayaan yang telah dibahas dan disepakati bersama

Catatan dan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Banggai Kepulauan:
Dalam laporan akhir, Badan Anggaran DPRD menyampaikan beberapa rekomendasi penting, yakni:

Kebijakan perubahan APBD tetap harus berpedoman pada dokumen RPJMD/RPD dan sinkron dengan kebijakan pembangunan nasional.

Pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi sumber penerimaan yang ada serta eksplorasi potensi pendapatan baru.

Pemerintah daerah wajib menganggarkan secara penuh hak-hak pegawai, termasuk gaji, tunjangan, dan kewajiban lainnya.

Pemerintah perlu meneliti kembali efisiensi penggunaan anggaran, baik dalam belanja operasional maupun belanja modal.

Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) harus dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai peruntukannya.

Pemerintah diminta mengelola pembiayaan secara hati-hati agar tidak menimbulkan beban fiskal di masa mendatang.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Serfi Kambey Buka Diklat Petugas Statistik Perikanan di Banggai Kepulauan

Diakhir rapat paripurna, dilaksanakan  penandatangan kesepakatan bersama antara unsur pimpinan DPRD dan bupati Banggai Kepulauan yang diwakili PJ.sekertaris daerah

Dengan penetapan APBD Perubahan ini, DPRD Banggai Kepulauan berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, adaptif terhadap tantangan, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ar)

banner 728x250