BangkepNews.com.BANGGAI LAUT — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai, Kabupaten Banggai Laut, melakukan pengantaran dua orang tahanan kasus pencabulan dan penganiayaan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu (21/01/2026).
Tahanan pertama merupakan pelaku kasus pencabulan berinisial IL alias Ungga (28), kelahiran Banggai. Sementara tahanan kedua adalah pelaku kasus penganiayaan berinisial FF alias Frendi (28), warga Desa Dodung, Kabupaten Banggai Laut.
Kedua tersangka diantar dengan pengawalan ketat oleh personel Polsek Banggai guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan lancar. Penitipan tahanan di Rutan Polres Bangkep dilakukan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara serta untuk kepentingan keamanan dan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai, menurutnya,”Pihak kepolisian menegaskan bahwa kedua tersangka akan tetap menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Tandasnya (*/Ar)













