BangkepNews.com.BANGKEP–Polres Banggai Kepulauan melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) bersama Polsek Lobangkurung membongkar praktik perdagangan ilegal biota laut dilindungi jenis bambu laut (Isididae) di wilayah Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Dalam operasi penyisiran yang dilakukan sejak Kamis (14/5/2026) hingga Sabtu (16/5/2026), petugas mengamankan sekitar dua ton bambu laut dari sejumlah pulau di kawasan pesisir Desa Togong Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut. Selain itu, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pembuatan bom ikan rakitan.
Kasat Polairud Polres Bangkep, Rahim Hasan, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/08/V/Sat.Polairud tertanggal 1 Mei 2026.
“Penyelidikan diawali dengan konsolidasi di Polsek Lobangkurung, kemudian dilanjutkan dengan penyisiran di pulau-pulau sekitar Desa Togong Sagu,” ujar Rahim dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut dia, pada Jumat (15/5/2026), tim gabungan menyisir Pulau Dua dan menemukan sekitar satu ton bambu laut yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nelayan dan pengolah hasil laut setempat, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Pulau Togong Sagu.
Di lokasi tersebut, Unit Gakkum Satpolairud turut meminta keterangan Kepala Desa Togong Sagu terkait aktivitas warga yang diduga mengolah bambu laut di sekitar Pulau Togopung dan Pulau Masibbu.
Operasi penyisiran berlanjut pada Sabtu (16/5/2026) di Pulau Togopung dan Pulau Masibbu. Dari lokasi itu, polisi kembali menemukan sekitar satu ton bambu laut beserta satu unit timbangan duduk merek Sojikyo.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan puluhan botol kaca kosong, kertas korek api, jeriken, serta dus berisi pupuk merek “Cantik” yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan bom ikan.
Kasi Humas Polres Bangkep, Ridwan Sunge, mengatakan pihak kepolisian telah mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Mereka masing-masing berinisial AV (50), warga Sumatra/Jakarta, DG (60) asal Luwuk, serta HM (50) dan WR (35) yang merupakan warga setempat.
“Keempat terduga pelaku tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan. Namun identitas mereka sudah kami kantongi dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Ridwan.
Saat ini, Satpolairud Polres Bangkep bersama Polsek Lobangkurung masih melakukan penyisiran dan pengembangan di sejumlah pulau sekitar Kabupaten Banggai Laut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat pesisir untuk menghentikan aktivitas yang merusak ekosistem laut, termasuk perdagangan biota dilindungi dan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan.
“Kelestarian laut harus dijaga bersama demi keberlangsungan hidup generasi mendatang,” ujar Ridwan.(*/Ar)













